Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru untuk Pasar, Supermarket hingga Restoran

Kompas.com - 31/08/2021, 09:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari. Terhitung mulai hari ini (31/8/2021) hingga 6 September 2021.

Dengan demikian, aktivitas masyarakat kembali alami penyesuaian. Salah satunya perdagangan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan yang termaktub di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 38 Tahun 2021.

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen," isi dari beleid yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian ini.

Baca juga: Covid Melandai, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Operasional Mal hingga Industri

Kemudian, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Sementara, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pasar rakyat dapat beroperasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah," lanjutan isi dari Inmendagri terbaru ini.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00.

Asalkan, maksimal pengunjung makan di tempat sebanyak 3 orang.

Baca juga: Simak, Ini Aturan PPKM Level 3 Untuk Wilayah Perkantoran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com