Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru untuk Pasar, Supermarket hingga Restoran

Kompas.com - 31/08/2021, 09:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari. Terhitung mulai hari ini (31/8/2021) hingga 6 September 2021.

Dengan demikian, aktivitas masyarakat kembali alami penyesuaian. Salah satunya perdagangan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan yang termaktub di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 38 Tahun 2021.

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen," isi dari beleid yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian ini.

Baca juga: Covid Melandai, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Operasional Mal hingga Industri

Kemudian, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Sementara, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pasar rakyat dapat beroperasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah," lanjutan isi dari Inmendagri terbaru ini.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00.

Asalkan, maksimal pengunjung makan di tempat sebanyak 3 orang.

Baca juga: Simak, Ini Aturan PPKM Level 3 Untuk Wilayah Perkantoran

Sementara waktu durasi makan/minum di tempat makan sama seperti beleid sebelumnya, yakni maksimal 30 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko, seperti berada dalam mal atau berada pada lokasi tersendiri hanya menerima pesan antar atau delivery dan tidak diperbolehkan makan di tempat (dine-in).

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah," sebut regulasi tersebut.

Baca juga: Luhut: Kita Melihat Pemulihan Ekonomi Berjalan Cepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com