Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Wajib Vaksinasi Covid-19, kecuali...

Kompas.com - 01/09/2021, 17:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru akan dimulai pada Kamis (2/9/2021) esok.

Ada sejumlah kebijakan yang mesti dipatuhi oleh para peserta sebelum mengikuti tes.

Salah satunya kebijakan vaksinasi Covid-19. 

Baca juga: SKD CPNS Kemenhub Dimulai Besok, Cek Aturan dan Syaratnya

Syarat ini berlaku bagi peserta yang akan mengikuti tes di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Namun demikian, ada peserta yang tidak diwajibkan untuk vaksinasi.

"Khusus bagi peserta seleksi CASN di wilayah Jawa, Madura dan Bali maka yang bersangkutan wajib sudah mengikuti vaksin dosis tahap pertama. Namun demikian, kami sadar betul bahwa tidak semua orang bisa divaksin," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen melalui tayangan Youtube BKN, dikutip Rabu (1/9/2021).

"Kalau orang yang tidak bisa divaksin, misalnya ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid-19 yang waktunya belum tiga bulan, orang yang komorbid yang tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib membawa keterangan dokter yang menyatakan peserta tersebut tidak bisa divaksin," sambung dia.

Suharmen mengatakan, adanya kewajiban vaksinasi di Daerah Jawa, Madura, dan Bali, seluruh instansi harus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat untuk memastikan ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

Baca juga: Tes SKD Dimulai Besok, Ini yang Harus Dipersiapkan Peserta CPNS dan PPPK Non-Guru

"Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin," ujar dia.

Bagi instansi-instansi dengan ketersediaan vaksin di wilayahnya sangat rendah atau minim sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan peserta, maka mereka bisa bersurat kepada BKN.

Nanti pihak BKN akan memutuskan apakah peserta yang akan mengikuti tes SKD wajib atau tidak wajib divaksin.

"Kami tentu saja sangat mendorong bahwa prinsip utamanya kita tidak boleh merugikan para peserta. Jadi, ada kebijakan pemerintah yang memang harus kita penuhi atau kita laksanakan secara bersama-sama. Tetapi juga pelaksanaan agar mencegah penyebaran Covid-19 betul-betul bisa kita minimalisir," ucap Suharmen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com