Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Bakal Kena Denda jika Tak Penuhi Batas Minimal Kredit UMKM

Kompas.com - 05/09/2021, 08:29 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menaikkan rasio pembiayaan perbankan ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara bertahap. Pada Juni 2024, perbankan diwajibkan memiliki rasio kredit UMKM minimal 30 persen.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Asisten Gubernur BI Juda Agung menjelaskan, perbankan diwajibkan untuk meningkatkan rasio penyaluran kreditnya ke sektor UMKM secara bertahap, yakni 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024.

Baca juga: Erick Thohir soal Kemarahan Risma: Himbara Tak Bermaksud Menghambat Penyaluran Bansos

Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, bank akan mendapatkan sanksi atau denda. Pada tahap awal, atau sampai dengan Juni 2023, bank akan mendapatkan teguran tertulis yang akan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika tidak mencapai target yang telah ditentukan.

"Sejak 2023, Juni nanti, kalau tidak bisa memenuhi ada sanksi dalam bentuk kewajiban membayar, yaitu 0,1 kali nilai pencapaian," ujar Juda dalam Taklimat Media seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Langkah tersebut diambil oleh bank sentral untuk mendongkrak pembiayaan ke sektor UMKM. Pasalnya, sektor ini masih memiliki potensi pembiayaan yang besar.

Untuk memfasilitasi perbankan mencapai target-target yang telah ditentukan, BI memperluas opsi pembiayaan ke sektor UMKM. Berdasarkan aturan tersebut, perbankan memiliki 4 pilihan pembiayaan.

Baca juga: Kenapa UMKM Sulit Dapat Kredit Bank? Ini Jawaban Bos BRI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com