Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik KRL Berubah, Cukup Tunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 12/09/2021, 15:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat perjalanan menggunakan kereta commuterline kini berubah. Penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KRL hanya wajib menunjukkan kartu vaksin.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, kartu vaksin ini membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang menjadi syarat sebelumnya menjadi tidak berlaku.

Hal tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021.

Baca juga: Adaptasi KRL, Tetap Melayani di Masa Pandemi

"Kementerian perhubungan sudah mengeluarkan SE Nomor 69 Tahun 2021 sore-sore baru kami terima bahwa aglomerasi KRL punya syarat ada wajib vaksin," kata Anne dalam konferensi Sosialisasi Wajib Vaksin, Minggu (12/9/2021).

Nantinya, penumpang yang bepergian dengan commuter line di wilayah aglomerasi wajib sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Pengecekan akan dilakukan langsung melalui aplikasi PeduliLindungi.

Namun kata Anne, bila tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, penumpang cukup menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

"Intinya ketika (penumpang) punya sertifikat vaksin minimal dosis 1 itu boleh naik, jadi tidak melihat usia juga, ya, tapi vaksinnya," ucap Anne.

Sesuai SE, penumpang pun tidak memiliki kewajiban melakukan rapid test antigen dan PCR untuk bepergian di wilayah aglomerasi. Jadi, hanya cukup membuktikan sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Kendati demikian, pihaknya tetap melancarkan ramdom sampling rapid test di beberapa stasiun, salah satunya di Stasiun Bojong Gede.

"Kita tidak ada kewajiban untuk PCR atau antigen dan surat perjalanan. Tapi besok khusus pengguna KRL yang ada di sekitar Bojong, kita kerja sama dengan Puskesmas akan ada random antigen yang dilakukan kepada calon pengguna commuterline," pungkas Anne.

Baca juga: Aturan Baru Syarat Naik KRL: Wajib Pakai Sertifikat Vaksin

Sebagai informasi, aplikasi PeduliLindungi yang mendeteksi pergerakan orang ini memang sudah diterapkan di beberapa tempat. Selain di mall, pemerintah akan menerapkan syarat vaksinasi di pasar swalayan hingga supermarket mulai besok, 14 September 2021.

Dengan begitu, pengunjung yang berbelanja ke swalayan harus terlebih dahulu melakukan scan QR barcode di depan pintu masuk melalui aplikasi PeduliLindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com