Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pemain Fintech Lending Kembalikan Tanda Daftar ke OJK, Kenapa?

Kompas.com - 20/09/2021, 08:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pelaku fintech lending mengembalikan tanda terdaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena kesulitan melanjutkan kegiatan operasional. Hal tersebut membuka peluang merger atau akuisisi bagi pemain fintech lending tersebut.

Tercatat, sudah ada sembilan fintech lending yang mengembalikan tanda terdaftarnya di bulan September ini.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, bisnis yang kurang berkembang menjadi salah satu alasannya.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru soal Fintech Crowdfunding, Apa Isinya?

“Model bisnis yang ditawarkan tak mampu mendapatkan minat atau antusiasme pengguna sehingga pendapatannya kecil/rendah dan tak mampu menopang biaya,” ujar Bambang.

Selain itu, persoalan permodalan juga menjadi alasan fintech lending tak lagi mampu beroperasi karena kehabisan modal. Dalam POJK No. 77/2016 yang berlaku sekarang persyaratan modal disetor minimal Rp 2,5 miliar dan menurut Bambang hal tersebut terlalu kecil.

Oleh karenanya, Bambang bilang saat ini OJK sedang menyiapkan peraturan baru untuk peningkatan syarat modal disetor.

“Banyak yang modal disetor di atas Rp 2,5 miliar pun tapi tidak bisa bertahan. Dengan peningkatan modal disetor diharapkan mencukupi untuk bertahan di fase awal sebelum mampu menghasilkan laba,” katanya.

Fenomena tersebut membuka kesempatan aksi merger atau justru akuisisi dari pemain fintech lending yang memiliki pangsa pasar yang besar.

Bambang tak menampik hal tersebut dan mengatakan bahwa POJK yang baru akan memiliki persyaratan dan ketentuan yang menjadi pedoman dalam proses merger atau akuisisi.

“Namun, kami belum mendapatkan pengajuan merger/akuisisi antar platform saat ini,” ujar Bambang.

Baca juga: Ini Daftar Terbaru Fintech Legal yang Berizin dan Terdaftar di OJK

Sebelumnya, pemain fintech lending Amartha yang saat ini telah melakukan total pendanaan sebesar Rp 4,46 triliun pernah mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk bekerjasama dengan pemain fintech lain. Asalkan, ada kesamaan visi dengan yang saat ini diusung oleh Amartha.

“Apabila ada pemain lain, tidak terbatas fintech, sekiranya dapat membantu upaya kami, kita terbuka untuk berdiskusi,” ujar Hadi wenas, Chief Commercial Officer Amartha.

Hanya saja, Wenas menambahkan saat ini belum ada rencana khusus untuk harus melakukan aksi akuisisi pemain lain dalam rangka mewujudkan visi Amartha. (Adrianus Octaviano)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Banyak fintech yang kembalikan tanda daftar, OJK: Ada peluang merger antar fintech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com