Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apakah Menjual Koleksi Jersey Terutang Pajak?

Kompas.com - 01/10/2021, 11:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya pajak..

Saya membeli jersey sebuah klub sepak bola pada 2010 seharga Rp 500.000. Namun, karena saya terkena PHK pada Januari 2021, saya terpaksa menjual jersey koleksi tersebut seharga Rp 10 juta.

Bagaimana cara menghitung pajaknya? Apakah pajaknya dikenakan terhadap harga jual atau atas keuntungan (berlaku seperti capital gain) investasi?

Terima kasih.

~ Paul Siringoringo, Jakarta ~

 

Jawaban:

Salaam, Pak Paul.

Terima kasih atas pertanyaannya. Saya Zulhanief Matsani dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.

Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, baik yang digunakan untuk konsumsi maupun menambah kekayaan, merupakan objek pajak atau terutang pajak.

Ketentuan ini mencakup pula keuntungan dari hasil transaksi penyerahan barang atau jasa dan capital gain terkait dengan aktivitas investasi.

Baca juga: Buka Usaha Kos 7 Kamar, Bebas Pajak?

Sesuai ketentuan, pajak dikenakan atas penghasilan neto yang merupakan penghasilan selama setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sebagai gambaran, untuk pembayar pajak yang belum berkeluarga atau tidak punya tanggungan, nilai PTKP saat ini adalah Rp 54 juta.

Adapun besaran tarif pajak menyesuaikan dengan jumlah penghasilan neto berikut ini:

Tarif Pajak Penghasilan (PPh)KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Tarif Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam kasus Anda, keuntungan Rp 9,5 juta yang merupakan selisih antara harga penjualan koleksi jersey (Rp 10 juta) dan harga pembelian jersey (Rp 500.000) merupakan objek pajak.

Namun, sebelumnya Anda perlu mengakumulasikan keuntungan tersebut dengan penghasilan lain yang Anda terima selama tahun berjalan (jika ada). Total dari pengakumulasian tersebut adalah penghasilan neto Anda.

Baca juga: Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?

Jika penghasilan neto Anda positif maka dikenakan pajak. Namun, jika penghasilan neto negatif atau penghasilan bruto di bawah PTKP (kurang dari Rp 54 juta setahun) maka terbebas dari pajak penghasilan (PPh).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com