Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Reaktivasi Kartu SIM XL yang Hangus Secara Online

Kompas.com - 13/10/2021, 18:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara reaktivasi kartu SIM XL yang sudah mati kini bisa dilakukan secara online. Dengan dilakukan secara online, proses validasi data pelanggan untuk aktivasi ulang kartu SIM yang hangus bisa berlangsung lebih cepat.

Pengambilan kartu barunya sendiri bisa langsung dilakukan di XL Center tanpa harus antri lagi. Dengan begitu, Anda yang sangat sibuk bekerja pun tak perlu repot-repot mengambil cuti untuk mengurus hal tersebut.

Tak hanya itu, layanan online XL Center ini juga bisa digunakan untuk mengganti kartu SIM XL yang rusak atau pun hilang. Caranya pun cukup mudah, Anda tinggal mengikuti syarat dan cara re-aktivasi kartu SIM XL yang hangus, rusak atau hilang:

Baca juga: Cara Transfer Pulsa XL Mudah dan Antiribet

Syarat Dokumen

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Simcard lama yang ingin dire-aktivasi (jika hangus)
  4. Nomor HP untuk video call saat proses validasi.

Syarat dan Ketentuan

  • Demi perlindungan data pelanggan, proses ganti kartu hilang akan melalui proses validasi lengkap yang memerlukan waktu kurang lebih 2 jam
  • Siapkan kelengkapan data dan dokumen seperti diatas
  • Untuk Pergantian Kartu Hilang tidak dapat diwakilkan, pelanggan wajib datang langsung ke XL Center.
  • Lokasi XL Center : https://www.xl.co.id/id/bantuan/xlcenter-lokasi.

Baca juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel, Indosat, dan XL

Cara Re-aktivasi Kartu SIM XL yang Hangus, Rusak, Hilang

  • Kunjungi laman https://prioritas.xl.co.id/apply/layanan-xl-center
  • Pilih layanan, yang meliputi "Reaktivasi Kartu", "Ganti Kartu", dan "Tracking Process"
  • Masukan nomor handphone Anda dan klik "Check"
  • Kemudian pilih "Lanjut"
  • Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang meliputi nama, nomor lain yang bisa dihubungi, NIK KTP, alamat sesuai KTP dan tempat tinggal, dan alamat email
  • Pastikan data diri yang diisi sudah sesuai. Jika sudah, centang kolom persetujuan untuk melanjutkan ke proses selanjutnya
  • Terakhir, Anda hanya tinggal mengikuti alur cara reaktivasi kartu SIM XL yang hangus, hilang atau rusak.

Apabila pelangan tidak bisa ke XL Center, bisa diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat kuasa bermeterai 6.000, berikut eKTP asli pemilik kartu dan perwakilannya.

Untuk validasi, akan dilakukan pula proses video call secara langsung dengan pemilik kartu. Selain itu, pelanggan juga tetap bisa menggunakan pusat layanan XL Axiata di nomor telepon 817, ataupun datang ke 96 gerai XL Center yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: XL Axiata Caplok 66 Persen Saham Link Net, Seperti Apa Rencana Bisnisnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com