Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

34 Persen Server Pinjol Ilegal Berada di Luar Negeri

Kompas.com - 16/10/2021, 15:51 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengungkapkan bahwa banyak server pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di luar negeri. 

Hal itu ia ungkapkan dalam salam satu acara diskusi virtual pada Sabtu (16/10/2021).

"Data yang ada di kami, dari 3.515 kemudian sampel 2.700-an pinjol ilegal, itu servernya yang ada di Indonesia ada 22 persen, di luar negeri ada sekitar 34 persen, dan sisanya kita enggak tahu servernya yang 44 persen. Karena mungkin menggunakan media sosial," ujarnya.

"Dari situ ya ada lintas negara juga karena memang ada orang lain yang di luar memanfaatkan orang-orang yang ada di Indonesia untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal ini," lanjut Tongam.

Hingga saat ini kata dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kepolisian RI telah memblokir sebanyak 3.515 situs maupun aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca juga: Mau Pinjam Dana ke Pinjol? Simak 4 Tips dari Satgas Waspada Investasi

Tongam mengatakan Kepolisian dan OJK mulai gencar melakukan penindakan pinjol ilegal, terlebih adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tongam mengakui, banyak kendala yang dialami untuk menindak para pelaku pinjol ilegal tersebut. Oleh karena itu, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan pinjol ilegal.

"Kendala kita yang saat ini banyak memang banyak masyarakat yang tidak melaporkan kepada Kepolisian dengan adanya tindakan teror ini," ucapnya.

Ia yakin pihak Kepolisian mampu menyelesaikan kasus pinjol ilegal karena selain adanya teknologi pendeteksi yang canggih, bukti dan saksi dari masyarakat bakal menguatkan untuk memidanakan para penyelenggara pinjol ilegal tersebut.

"Kepolisian tentu dapat mendeteksi (lokasi pinjol ilegal) karena alatnya sudah canggih. Karena setiap pengaduan ini akan menjadi terang-benderang kalau ada peran masyarakat tentunya. Ada sebagai saksi, menjadikan kita kuat untuk menindak tindak pidana," ucapnya.

Adapun dalam sebulan terakhit, Kepolisian telah mengamankan 40 perusahaan pinjaman online ilegal.

Baca juga: Menkominfo: Tidak Ada Kompromi untuk Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com