Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Selalu Kurang Bayar, Bagaimana Cara agar SPT Pajak Nihil? 

Kompas.com - 22/10/2021, 14:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya adalah karyawan swasta dengan penghasilan di atas PTKP. Sudah tiga tahun ini saya tidak pernah lapor SPT, karena setiap kali lapor selalu saja kurang bayar dan jumlahnya lumayan—hampir Rp 1 juta—sementara rekan-rekan kantor saya bisa nihil, padahal dari segi pengisian tidak jauh berbeda termasuk dari sisi harta.

Pertanyaannya, apa penyebab SPT menjadi kurang bayar dan bagaimana caranya agar nihil?

Terima kasih. 

~Aditya, Tangerang ~

 

Jawaban:

Salaam, Pak Aditya...

Terima kasih atas pertanyaannya. Pada prinsipnya, karyawan yang bekerja hanya dari satu pemberi kerja, biasanya pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajaknya nihil.

Namun, kurang bayar pajak dalam SPT bisa terjadi karena beberapa hal berikut: 

  • Terdapat bukti potong dari pemberi kerja yang belum diperhitungkan dalam pengisian SPT;
  • Karyawan pindah kerja di tengah tahun pajak dan tidak memperhitungkan penghasilan dari tempat kerja lama ke tempat kerja baru;
  • Terdapat penghasilan lain, selain dari perusahaan.

Untuk menghindari kurang bayar, pastikan hal-hal sebagai berikut:

  • Bukti potong dari perusahaan sudah dicatatkan sebagai kredit pajak;
  • Minta formulir 1721-A1 dari perusahaan tempat kerja sebelumnya untuk dapat diperhitungkan di perusahaan yang baru;
  • Apabila terdapat penghasilan lain yang mengakibatkan kurang bayar, lakukan kewajiban penyetoran dengan menggunakan e-Billing.

Sistem di DJP saat ini telah memberikan kemudahan kepada pembayar pajak untuk melaporkan SPT secara daring, terutama untuk pembayar pajak orang pribadi. 

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?

Tahapannya bisa dimulai dengan mengajukan pembuatan Electronic Filing Identification Number (EFIN) secara daring melalui situs djponline.

Unduh formulir permohonan, isi dan lengkapi formulir, lalu serahkan formulir ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN.

Setelah mendapatkan EFIN, pembayar pajak dapat melaporkan SPT orang pribadi secara daring melalui situs djponline. Terdapat petunjuk dan panduan pengisian SPT di laman tersebut. 

Pak Aditya, tidak ada kata terlambat untuk membuktikan kepatuhan pajak.

Tidak melaporkan maupun terlambat melaporkan SPT dikenai sanksi administrasi Rp 100.000 per tahun pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com