Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Cara Mengurusnya

Kompas.com - 29/10/2021, 13:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Berapa biaya balik nama mobil? Pertanyaan tersebut cukup sering ditanyakan ketika seseorang berencana membeli mobil bekas atau pun mendapatkan mobil dari lelang.  

Biaya balik nama mobil sendiri relatif bervariasi di setiap daerah. Ini karena beberapa komponen biaya balik nama mobil mengacu pada aturan perpajakan masing-masing daerah. 

Balik nama merupakan proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Tidak hanya BPKB yang harus di balik nama, namun Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK juga harus di balik nama.

Dengan melakukan balik nama mobil, kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik pemilik baru, sehingga akan memudahkan dalam berbagai urusan, terutama terkait pajak tahunan kendaraan.

Baca juga: Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya

Seringkali orang tidak mengetahui berapa biaya balik nama mobil beserta persyaratannya yang harus dipenuhi. Masih banyak para pemilik mobil yang tidak mau mengurus prosesnya sendiri. 

Biasanya alasannya adalah karena malas ataupun tidak tahu cara balik nama mobil. Sehingga balik nama dilakukan melalui calo ataupun biro jasa, sehingga biaya balik nama mobil ditentukan oleh perantara yang membantu tersebut.

Biaya balik nama mobil

Meski biaya balik nama setiap Samsat bisa berbeda-beda, ada baiknya pemilik kendaraan mengetahui terlebih dahulu standar biaya balik nama mobil yang berlaku saat ini.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut ini rincian biaya balik nama mobil yang harus dibayar oleh pemilik yang bisa dijadikan patokan.

Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Online Seluruh Samsat di Indonesia

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Besaran bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan di setiap Samsat di daerah jumlahnya berbeda-beda. Biaya ini dihitung dari beberapa persen dari harga beli kendaraan. 

Di Jakarta contohnya, biaya BBN-KB yang berlaku saat ini yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) alias harga jual mobil. 

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Biaya balik nama mobil lain yang harus dikeluarkan adalah PKB. Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia mobil.

Apabila mempunyai mobil lebih dari satu, pajak kendaraan bermotor yang akan dikenakan adalah progresif. Yang artinya akan mengalami kenaikan sesuai dengan jumlah mobil yang dimiliki.

Besaran PKB adalah persentase tarif pajak dikalikan dengan nilai jual kendaraan. PKB untuk kepemilikan mobil pertama adalah sebesar 2 persen, kepemilikan kedua 2,5 persen, kepemilikan ketiga sebesar 3 persen, dan seterusnya. 

3. Biaya penerbitan STNK

Komponen biaya balik nama mobil selanjutnya yakni biaya untuk penerbitan STNK. Biaya yang ditetapkan Samsat di Jakarta untuk mengeluarkan STNK baru adalah sebesar Rp 200.000.

4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas

Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas bersifat wajib karena dibayarkan saat pengurusan maupun perpanjangan surat kepemilikan kendaraan. Biaya yang berlaku yakni sebesar Rp 143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com