Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Perusahaan Apa Itu?

Kompas.com - 10/11/2021, 11:34 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI).

OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

OVO Finance Indonesia berbeda dengan platform dompet digotal OVO atau PT Visionet Internasional.

Lalu sebenarnya, apa itu OVO Finance Indonesia atau OFI?

OFI adalah sebuah perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Baca juga: Bukan OJK, Ini Penerbit Izin Operasi OVO

Dalam pegumumannya, seperti dikutip pada Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan pencabutan, izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pencabutan izin usaha tersebut (OJK cabut OVO) berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Dengan OJK cabut izin OVO Finance Indonesia, maka OFI dlarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot pun menegaskan, entitas OFI berbeda dengan platform OVO yang merupakan dompet digital. Di sisi lain, penyelanggaraan dompet digital yang merupakan salah satu instrumen pembayaran pun berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, bukan OJK.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia dan Wajibkan 3 Poin Ini

"OJK mencabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," ujar Sekar.

"Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal Perusahaan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com