Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Esok, MK Putuskan Nasib UU Cipta Kerja

Kompas.com - 24/11/2021, 15:37 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan mulai masuk babak baru. Rencananya, Kamis (25/11/2021) Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan terkait hasil dari uji formil dan materil UU Cipta Kerja yang telah dilaksanakan sebelumnya.

"Besok akan dibacakan keputusan oleh Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau kita kenal dengan Omnibus Law. Pada kesempatan besok, Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji formil sekaligus uji materil," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (24/11/2021).

KSPI berharap, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa mencerminkan rasa keadilan dari para penggugat, terutama para kaum buruh yang mengajukan gugatan tersebut.

Baca juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Korban PHK di UU Ciptaker

"Dari fakta-fakta persidangan diuji formil sangat terlihat jelas bahwa telah terjadi cacat prosedural daripada pembentukkan UU Cipta Kerja," ucapnya.

Cacat prosedural tersebut antara lain tidak dilibatkannya partisipasi publik termasuk kalangan serikat buruh mulai dari perencanaan, pembentukkan hingga penetapan.

"Selain itu di fakta-fakta persidangan, saya kemukakan bahwa dari pertemuan-pertemuan yang bersifat informal dengan beberapa menteri, Menko Perekonomian, Menko Polhukam, Kepala KSP, Menteri Ketenagakerjaan, dan beberapa menteri yang lain, jelas dalam pertemuan informal tersebut tidak satupun ditunjukkan naskah UU Cipta Kerja," kata Said.

"Begitu juga dengan pertemuan formal, di mana KSPI, KSPSI terlibat dalam tim kecil yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendiskusikan naskah RUU Cipta Kerja. Lagi-lagi di tim kecil tersebut, tidak bisa lagi pemerintah menunjukkan mana naskah RUU Cipta Kerja yang diberikan oleh DPR. Karena tidak bisa dilihatkan dan diserahkan dan kami tidak ingin menjadi stempel legitimasi maka kami walkout," lanjut dia.

KSPI pada November tahun lalu, resmi mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait Omnibus Law. Permohonan itu teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.

Selain KSPI, ada juga beberapa serikat buruh yang menjadi pemohon uji materi, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja farmasi dan Kesehatan Reformasi.

Adapun gugatan yang diajukan para buruh dalam penolakkan UU Cipta Kerja salah satunya adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), terkait penghapusan aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali.

Kemudian, pemohon juga mempermasalahkan tentang pekerjaan alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, upah dan upah minimum. Serta pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

Baca juga: Begini Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com