Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Online Dapat Diskon Rp 100.000 dari Pemerintah, Sudah Tahu?

Kompas.com - 09/12/2021, 17:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kabar baik bagi masyarakat yang kerap berbelanja secara online. Pemerintah akan memberikan potongan harga alias diskon sebesar Rp 100.000 untuk masyarakat yang membeli produk buatan asli Indonesia.

Program diskon Rp 100.000 tersebut merupakan bagian dari program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Untuk mendapatkannya juga cukup mudah, masyarakat hanya perlu membeli barang yang diinginkan di marketplace yang tersedia. 

Dikutip dari Kontan, Kamis (9/12/2021), program diskon belanja online ini diberikan pemerintah untuk mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional para pelaku ekonomi kreatif pada subsektor fesyen, kriya dan kuliner di platform digital. 

Stimulus ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan lebih memilih untuk membeli produk buatan dalam negeri.

Baca juga: Berapa Biaya Admin Tokopedia yang Ditanggung Penjual?

Mengutip informasi di laman Indonesiabaik.id, ada beberapa mitra yang tergabung di dalam Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia, di antaranya:

  • Bhinneka: https://www.bhinneka.com
  • Bukalapak https://www.bukalapak.com
  • TheFthing https://www.thefthing.com
  • Blibli.com https://www.blibli.com
  • Beemarket https://beemarket.id/
  • Evermos https://evermos.com/
  • Goorita https://goorita.com/
  • Malanggleerrr https://www.malanggleerrr.com/ 
  • Paxel market https://paxelmarket.co/
  • Grab https://www.grab.com/id/
  • Jakcloth  
  • Lakon https://www.lakonindonesia.com/
  • Amudra https://amudra.id/
  • Lakkon (Lapak Kopi Nusantara) https://www.lakkon.id/

Syarat dan cara mendapatkan diskon

Pemerintah sendiri secara spesifik memberikan syarat untuk pembeli yang ingin mendapatkan diskon Rp 1.000 di marketplace, yakni:

  • Adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki kartu identitas resmi yang diakui oleh Republik Indonesia
  • Pembeli tunduk dan patuh terhadap hukum negara Indonesia dan juga peraturan yang berlaku di SBBI
  • Pembeli tidak memiliki catatan hukum apapun yang mengakibatkan dirugikannya pihak lain
  • Pembeli senantiasa melakukan transaksi dengan jujur dan bijaksana
  • Memiliki akun di platform digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI; dan
  • Melakukan pembelian produk merchant di laman khusus PSBBI minimal Rp 200.000 di mana nilai tersebut tidak termasuk biaya pengiriman produk dan biaya lainnya yang dikenakan platform digital.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com