Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberlakuan UU HKPD Dinilai Bisa Membuat Daerah Perkotaan Semakin Macet

Kompas.com - 13/12/2021, 13:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pemberlakuan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) bisa berdampak pada peningkatan kemacetan di daerah perkotaan. Sebab UU tersebut menurunkan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Adapun dasar pengenaan PKB adalah unsur pokok alias nilai jual kendaraan bermotor dikali bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan maupun pencemaran lingkungan.

"Bagi kami ini berdampak terhadap lingkungan dan macetnya di daerah perkotaan, bisa memicu peningkatan pembelian kendaraan bermotor," ucap Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman dalam diskusi media secara virtual, Senin (13/12/2021).

Baca juga: DPR Setujui RUU HKPD Jadi UU

Dalam UU HKPD, PKB ditetapkan paling rendah 1 persen dan paling tinggi 1,5 persen untuk kepemilikan kendaraan motor pertama. Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan tarif secara progresif paling tinggi sebesar 8 persen.

Di aturan lama, kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen. Sementara untuk kendaraan kedua dan seterusnya, dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

"Pajak kendaraan motor ada penurunan tarif progresif yang bagi kami berdampak terhadap lingkungan," sebut Armand, sapaan akrab Herman.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebut, RUU HKPD memperkenalkan skema opsen pada PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tarif 66 persen untuk Kabupaten dan Kota, dengan tidak menambah beban wajib pajak.

Baca juga: Tarif PBB Segera Naik, KPPOD Usul Tarif Tanah-Bangunan Usaha Beda dari Non-Usaha, Ini Alasannya

Bendahara negara ini menegaskan, mekanisme opsen ini merupakan upaya peningkatan kemandirian daerah kabupaten dan kota.

"Hal ini juga untuk menjawab aspirasi dari beberapa pandangan yang menghendaki agar pemerintah Kabupaten dan Kota dapat memungut Pajak Kendaraan Bermotor khusus roda dua," ucap Sri Mulyani.

Secara garis besar, UU HKPD mereklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Dia menilai, perubahan pengaturan pajak mampu meningkatkan pendapatan daerah. Seturut perhitungannya, kabupaten/kota berpotensi meraup PDRB dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun. Peningkatan ini setara hingga 50 persen atau berkisar Rp 30 triliun.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap pada 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Whats New
Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com