Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Nasabah Prioritas Gugat BRI Rp 1 Triliun Gegara Salah Transfer

Kompas.com - 25/12/2021, 19:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Seorang nasabah bernama Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI usai mengaku dikriminalisasi dengan menggunakan UU Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana. 

Gugatan yang dilayangkan menyangkut kerugian immateril karena Indah telah dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya. Bahkan, Indah Juga menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya.

Kronologi gugatan versi BRI

Kasus salah transfer yang menjadikan Indah Harini sebenarnya merupakan kasus lama atau tepatnya sejak tahun 2019, namun baru mencuat di akhir 2021. Indah Harini juga diketahui merupakan nasabah prioritas bank pelat merah tersebut. 

Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya menjelaskan, gugatan tersebut merupakan lanjutan dari kasus pada 2019. Nasabah yang bersangkutan disebut telah menerima dana yang disebut bukan haknya sebesar Rp 30 mililar.

Baca juga: Jadi Raja Minyak Goreng Indonesia, Siapa Martua Sitorus?

Menurut dia, sesuai dengan pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 menyampaikan, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak yang bersangkutan," ujar Akhmad, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/12/2021).

Lebih lanjut Akhmad memastikan, perseroan telah melakukan investigasi terlebih dulu, dan dilanjutkan dengan berbagai langkah persuasif agar nasabah terkait dapat mengembalikan dana tersebut kepada BRI.

Namun demikian, nasabah yang bersangkutan disebut tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut perseroan telah menempuh jalur hukum secara pidana.

Baca juga: 5 Perbedaan Pertalite, Premium, dan Pertamax

"Dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ucap dia.

Versi nasabah

Berbeda dengan pernyataan Akhmad, Tim Kuasa hukum Indah Harini yang tergabung pada pada kantor Hukum Mastermind & Associates menyatakan, kliennya telah menunjukan itikad baik, dengan mempertanyakan dana yang masuk ke rekeningnya.

Kuasa hukum Indah Harini, Henri Kusuma menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya bermula pada 10 Desember dan 16 Desember 2019.

Saat itu Indah Harini kaget dengan adanya transfer uang masuk ke rekeningnya dalam jumlah sangat besar. Karena merasa janggal dengan transaksi tersebut, ia kemudian menanyakan ke customer service BRI perihal dana yang masuk.

Baca juga: Harga Meroket saat Nataru: Minyak Goreng, Cabai, dan Telur

Berdasarkan pengakuan kliennya, customer service BRI mengatakan, tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, berarti itu memang uang masuk ke rekening Indah Harini.

"Tetapi, setelah beberapa bulan bank menghubungi nasabah untuk mengambil uang tersebut. Ketika nasabah tidak bersedia digunakan pasal pidana salah transfer," ujar Henri.

Anggota kuasa hukum lainnya, Chandra memastikan, kliennya telah berkali-kali menanyakan kepada pihak bank terkait dana yang masuk ke rekeningnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com