Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Petakan Kondisi Ketenagakerjaan, Kemenaker Kembangkan Aplikasi WLKP Online

Kompas.com - 27/12/2021, 10:09 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya mendorong peningkatan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) guna memetakan kondisi ketenagakerjaan.

Upaya tersebut diwujudkan Kemenaker melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) dengan mengembangkan aplikasi WLKP Online.

Sejak diluncurkan, sistem WLKP Online telah menerima peningkatan laporan lebih dari 87.000 perusahaan sepanjang 2021.

Capaian tersebut juga bagian dari upaya Ditjen Binwasnaker dan K3 yang secara masif melaksanakan sosialisasi serta asistensi melalui program Helpdesk WLKP Online.

Baca juga: Jawab Keluhan Perajin Gula di Kediri, Bupati Dhito Gelar Sosialisasi Perizinan

Tak hanya sosialisasi, penyebaran informasi secara luas melalui media cetak dan online serta dukungan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di provinsi seluruh Indonesia turut membantu peningkatan kepatuhan pelaku usaha terkait WLKP.

Adapun sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan informasi keunggulan WLKP Online yang mudah, aman, cepat, dan gratis.

Untuk diketahui, WLKP Online merupakan satu bagian dari ekosistem digitalisasi layanan yang tergabung di dalam portal www.kemnaker.go.id Sistim Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER).

Hal itu sejalan dengan digitalisasi dan inovasi pelayanan publik yang bertransformasi dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19. Pelaporan secara online ini juga merupakan bagian dari semangat reformasi pengawasan ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 mengatakan, WLKP Online telah terintegrasi dengan online single submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi pada saat penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB).

Baca juga: Kemenaker Bantah Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Selain itu, kata dia, konsep itu juga diterapkan pada beberapa proses penerbitan NIB yang memiliki persyaratan perijinan berbasis risiko dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu.

"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggara Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenagakerjaan," tuturnya, dikutip dari keterangan pers resmi, Senin (27/12/2021).

Untuk mempermudah pelaksanaan tersebut, dilakukan pula pengintegrasian antarsistem sehingga mempercepat proses penerbitan NIB.

"Salah satu contoh penerbitan izin terintegrasi dengan OSS yaitu pengajuan perijinan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) pada aplikasi Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau TEMAN K3," paparnya.

Baca juga: Kemenaker Gandeng 14 Mitra untuk Perkuat Pelatihan Vokasi di BLK

Pemanfaatan data WLKP tersebut, kata dia, membantu para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan di bidang ketenagakerjaan sesuai kriteria dan kondisi di masing-masing daerah dan wilayah.

Data WLKP juga digunakan sebagai analisa potensi kebutuhan kesempatan kerja serta peluang usaha berdasarkan jenis usia dan pendidikan. Manfaat sistem WLKP Online ini turut dirasakan oleh para pekerja yang tercatat dalam sistem.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com