JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah resmi mengimplementasikan sistem Bank Indonesia Fast Payment atau BI-Fast di 21 bank pada 21 Desember 2021.
BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.
Melalui sistem pembayaran tersebut, bank sentral menawarkan berbagai keunggulan bagi bank peserta ataupun nasabah, mulai dari waktu penyelesaian transaksi lebih cepat, keamanan lebih tinggi, hingga tarif transaksi yang lebih murah.
Sistem BI-Fast menawarkan tarif transfer antarbank sebesar Rp 2.500 per transaksi, lebih murah dibanding Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) sebesar Rp 6.500 per transaksi.
Baca juga: Mau Beli Valas? Simak Kurs Rupiah di 5 Bank Ini
Dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan tersebut, bank sentral berharap, implementasi BI-Fast dapat mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional.
"Mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end dari perbankan digital, fintech, e-commerce, dan konsumen, mendorong inklusi ekonomi keuangan, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional," tutur Gubernur BI Perry Warjiyo dalam peluncuran BI-Fast, dikutip Senin (27/12/2021).
Harapan tersebut juga diamini oleh perbankan nasional. Kehadiran BI-Fast diharapkan dapat semakin mempercepat pertumbuhan transaksi digital perbankan.
Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan, implementasi BI-Fast ditargetkan dapat mendongkrak volume transfer lintas bank. Hal ini merupakan dampak positif dari menurunnya tarif transfer antarbank.
"Dengan implementasi BI-Fast, secara umum akan terjadi peningkatan volume transferlintas bank," ujar Mucharom.
Baca juga: Kasus Omicron Naik, Karantina Bakal Diperketat, WNI Diimbau Tidak ke Luar Negeri
"BNI tentunya berharap ini akan menjadi motor baru untuk bisnis transaksi kami ke depan," tambahnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.