Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Punya Harta di Luar Negeri dan Mau Ikut Tax Amnesty Jilid II?

Kompas.com - 29/12/2021, 13:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ada skema deklarasi dan repatriasi untuk harta di luar negeri. Simak ketentuannya untuk masing-masing skema. 

==

PEMERINTAH telah merilis ketentuan teknis tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS)— sering disebut sebagai Tax Amnesty Jilid II—, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

Ini merupakan aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang salah satu poinnya mengatur soal PPS.

Pengungkapan (deklarasi) dan membawa aset ke dalam negeri (repatriasi) adalah poin krusial dalam PPS, dengan perincian yang berbeda untuk masing-masingnya.  

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

PPS merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang memiliki harta perolehan sebelum tahun 2020, namun belum dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), tanpa khawatir dikenai sanksi administrasi atau denda.

PPS atau Tax Amnesty Jilid II dilaksanakan pada periode 1 Januari-30 Juni 2022. 

Dua kebijakan PPS

PPS atau Tax Amnesty Jilid II ini terdiri dari dua kebijakan. Pembedaan kebijakan tersebut berdasarkan subyek, basis aset, dan tarif pajak penghasilan (PPh) Final yang dikenakan.

Kebijakan pertama PPS diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha peserta Tax Amnesty Jilid I (2016-2017) yang belum atau kurang melaporkan harta bersih yang diperoleh hingga tahun pajak 2015 dalam surat pernyataan. 

Adapun kebijakan kedua PPS hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi (bukan badan usaha) yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT.

Masing-masing besaran tarif PPh Final di tiap kebijakan juga dibedakan lagi, yaitu untuk:

  • deklarasi aset di luar negeri
  • aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri
  • aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), hilirisasi, atau energi terbarukan (renewable energy). 

Dua kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela UU HPP. KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Dua kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela UU HPP.

Deklarasi dan repatriasi aset luar negeri

Wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri, selain dapat mengungkapkan atau mendeklarasikan harta tersebut juga dapat membawa masuk ke Indonesia melalui skema repatriasi aset. 

Baca juga: Naskah Lengkap UU HPP, Penjelasan, dan Poin-poin Pentingnya

Dengan merepatriasi aset dari luar negeri ke dalam negeri, wajib pajak akan dikenai PPh final yang bertarif lebih rendah dibanding bila hanya mendeklarasikan aset tersebut.

Wajib pajak yang memilih melakukan deklarasi saja untuk asetnya di luar negeri akan dikenakan tarif PPh final:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com