Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jadi Pimpinan OJK? Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 31/12/2021, 12:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mencari calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan tahun 2022-2027.

Seiring dengan itu, pemerintah mengumumkan cara mendaftar dan syarat yang diperlukan bagi yang hendak mendaftar.

"Kami mengundang seluruh putra-putri terbaik bangsa Indonesia turut mengambil bagian dan mendaftar sebagai calon anggota dewan komisioner OJK," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Cari 7 Orang Calon Pemimpin OJK, Pendaftaran Dibuka Januari 2022

Cara daftar

Bendahara negara ini mengatakan, pendaftaran calon anggota DK OJK bakal dimulai pada tanggal 7 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022.

Adapun pengumuman seleksi dan kualifikasinya akan tayang di Harian Kompas edisi 3 Januari 2022 dan laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

"Kami umumkan bahwa proses untuk seleksi ini diatur cukup eksplisit dalam UU OJK. Pendaftaran akan dilakukan secara daring atau online, dan itu dilihat pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Pendaftaran dibuka 7 posisi jabatan di luar jabatan ex-officio, yakni Ketua OJK merangkap anggota DK OJK, Wakil Ketua DK OJK sekaligus Ketua Komite Etik merangkap anggota DK OJK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.

Lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, Ketua Dewan Audit merangkap anggota, serta anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Nantinya, pansel akan memilih 21 nama calon anggota DK OJK alias 3 orang per satu posisi. Dari 21 nama, Presiden RI Joko Widodo akan memilih dan mengajukan 14 nama kepada DPR RI untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Sesudah uji kepatutan dan kelayakan tersebut, presiden akan menetapkan 7 calon anggota DK OJK periode 2022-2027.

"Jadi kalau sekarang ada 7 (posisi) termasuk ketua, maka pansel menyampaikan (nama kepada Presiden Jokowi) tujuh dikali tiga, jadi 21 nama. Pansel harus memberikan laporan pelaksanaan tugas seleksi kepada Presiden," tuturnya.

Baca juga: Apa Itu OJK: Tugas, Wewenang dan Fungsinya di Industri Keuangan

Tahap seleksi dan syaratnya

Tercatat, ada 4 tahap seleksi, yaitu tahap administrasi; tahap penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat; tahap penilaian asesmen dan tes kesehatan; serta tahap afirmasi/wawancara.

Adapun syarat-syaratnya terdiri dari 8 poin yang diatur sesuai pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berikut ini syarat-syaratnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com