Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Syariah, Ini Manfaatnya

Kompas.com - 29/12/2021, 17:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkati penyaluran dana bagi bank umum syariah.

Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 26/POJK.03/2021 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah (BMPD BUS).

Baca juga: Penyelenggara Fintech Lending Berguguran, OJK Ungkap Penyebabnya

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, aturan itu diterbitkan untuk menyempurnakan kerangka manajemen risiko bank umum syariah dalam mengelola konsentrasi risiko, serta disesuaikan dengan arah pengembangan nasional.

"Ketentuan ini juga menyesuaikan terhadap karakteristik perbankan syariah khususnya dalam penggunaan instrumen keuangan syariah," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal, Simak Daftar Terbaru Fintech Lending yang Terdaftar OJK

Dalam POJK ini, yang dimaksud penyaluran dana besar merupakan penyaluran dana kepada individu atau kelompok selain pihak terkait sebesar 10 persen atau lebih dari modal inti.

Selanjutnya batas maksimum penyaluran dana kepada Pihak Terkait secara keseluruhan ditetapkan paling tinggi 10 persen  dari modal bank, sedangkan kepada selain pihak terkait ditetapkan paling tinggi 25 persen dari modal inti (tier 1) bank.

Baca juga: Ini Kode Bank BSI Syariah untuk Keperluan Transfer di ATM

Memperluas ekosistem syariah

Lebih lanjut, Anto menyebutkan, ketentuan ini juga membuka ruang sinergi yang lebih luas antara bank umum syariah dengan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung program pemerintah yang dijamin oleh asuransi syariah.

"Dengan demikian, diharapkan tercipta integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang lebih masif dan kontributif dalam mendukung pembangunan nasional yang sejalan dengan roadmap perbankan syariah Indonesia 2020-2025," tuturnya.

Adapun POJK BMPD BUS ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Aturan tersebut sekaligus mencabut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 8/13/PBI/2006.

Kemudian POJK Nomor 15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com