JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending (fintech P2P) atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang dalam kurun 2020-Oktober 2021.
Per Desember 2020, jumlah fintech lending 160 penyelenggara. Per September 2021 jadi 107 penyelenggara.
Baca juga: OJK Terima 50.413 Aduan Nasabah Pinjol, Paling Banyak soal Perilaku Debt Collector
Per Oktober 2021 jadi 104 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman di akhir Oktober 2021 mencapai Rp 272,43 triliun dan outstanding pinjaman Rp 27,4 triliun.
Dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar OJK, hanya tinggal tiga penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu, PT Kas Wagon Indonesia; PT Mapan Global Reksa; dan PT Pintar Inovasi Digital.
Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal, Simak Daftar Terbaru Fintech Lending yang Terdaftar OJK
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan, banyak fintech lending "berguguran" lantaran sejumlah hal.
Misal, tidak memenuhi persyaratan modal minimum untuk melanjutkan kegiatan operasional dan meningkatkan kinerja, sehingga memilih untuk mengembalikan status terdaftarnya.
Baca juga: 4 Tips OJK jika Warga Terpaksa Pinjam Duit ke Pinjol
Sebagai gambaran, Dalam POJK No. 77/2016 yang berlaku sekarang persyaratan modal disetor minimal Rp 2,5 miliar dan menurut Bambang hal tersebut terlalu kecil.
Tahun depan, OJK berencana akan menambah modal itu bertahap sampai minimal Rp 12,5 miliar.
Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, BPR Didorong Tingkatkan Kolaborasi dengan Fintech Lending
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.