Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jadi Pimpinan OJK? Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 31/12/2021, 12:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

3. cakap melakukan perbuatan hukum

4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022.

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Baca juga: Penyelenggara Fintech Lending Berguguran, OJK Ungkap Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com