Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Duka Pelayaran di Balik Pelarangan Ekspor Batu Bara

Kompas.com - 16/01/2022, 12:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH sempat dilarang, akhirnya ekspor batu bara kembali diizinkan. Tetapi kebijakan ini bersyarat, dialamatkan baik kepada penambang maupun PLN.

Dari sisi pelayaran, kapal yang dibolehkan beroperasi lagi mengangkut batu bara masih sebatas yang tertahan di pelabuhan muat yang tersebar sentero pulau Kalimantan sejak pelarangan ekspor batu baru diberlakukan pada 31 Desember 2021.

Jumlahnya lebih dari seratus unit. Adapun jumlah batu bara yang akan diangkut oleh kapal-kapal itu ditaksir oleh berbagai media sekitar 6 juta ton.

Semula kalangan pelayaran nasional mengincar batu bara sebanyak itu karena disebut-disebut akan dialokasikan untuk kebutuhan pembangkit dalam negeri.

Namun, dengan diizinkannya kembali ekspor batu bara, sepertinya keinginan mereka tidak bisa diwujudkan.

Kondisi ini sepertinya disebabkan karena batu bara itu sudah ada pembelinya lengkap dengan kapal yang akan mengangkutnya.

Atau, bisa juga karena kapal-kapal yang dimiliki oleh pelayaran nasional tidak cukup untuk mengangkut komoditas “muntahan” yang tiba-tiba tersedia.

Armada kapal nasional pengangkut batu bara yang beroperasi saat ini rata-rata berupa tongkang dengan berbagai ukurannya.

Sekadar catatan, tongkang lazimnya berukuran mulai dari 180 kaki hingga 300 kaki.

Tipe pertama kapasitas angkutnya 2.000 ton, sedangkan tipe kedua mampu menampung 8.000 ton.

Di antara kedua tipe ada jenis lain: 230 kaki (kapasitas 4.000 ton) dan 270 kaki (6.000 ton).

Silakan simulasikan sendiri berapa banyak tongkang yang akan diperlukan untuk mengangkut batu bara muntahan yang jumlahnya 6 juta ton.

Ekspor batu bara selama ini dilakukan dengan skema free on board. Artinya, penambang batu bara atau miner nasional hanya menjual komoditas, sementara pengangkutan/pengapalannya diurus sendiri oleh pembeli.

Kapal para pembeli ini ukurannya lumayan besar, rata-rata sekitar 60.000 metrik ton atau cukup disebut ton saja. Tipe kapalnya bulker dan tentu saja berbendera asing.

Kebijakan pemerintah melarang ekspor batu bara yang hanya berusia beberapa hari telah menimbulkan duka bagi perusahaan pelayaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com