Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal NFT, OJK: Kami Memonitor Saja

Kompas.com - 20/01/2022, 15:45 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aset digital Non-Fungible Token (NFT) kian diminati masyarakat, setelah Sultan Gustaf Al Ghozai atau Ghozali Everyday mendulang cuan hingga miliaran rupiah berkat ratusan swafotonya yang terjual di pasar digital, OpenSea.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, saat ini produk digital bentuknya sudah bermacam-maca. OJK pun disebut terus mempelajari inovasi-inovasi digital yang bermunculan.

"Kadang ini jadi masalahnya ke sektor keuangan, tapi kita juga ada pengembangan keuangan digital," kata dia dalam Konferensi Pers Pertumuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).

Meskipun demikian, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, OJK tidak melakukan pengaturan terhadap NFT. Sebab, NFT bukan instrumen keuangan, sehingga pengaturannya tidak dilakukan oleh OJK.

Baca juga: Bukan Foto KTP, Ini 3 Syarat agar NFT Laku Terjual di Pasar Digital

"Jadi kita mungkin pantau perkembagannya, dan melihat kemunculan dalam beragam bentuk, Saya rasa OJK memonitor saja," katanya.

Ia bilang, NFT sebenarnya sudah lama muncul di pasar digital. Namun, baru belakangan ini aset digital itu ramai dibicarakan dan digemari masyarakat.

Menurutnya, hal itu disebabkan adanya integrasi antara NFT dengan sejumlah aset kripto. Dengan demikian, transaksi NFT dapat dilakukan menggunakan bitcoin dan sejenisnya.

"Sebetulnya kalau dilihat itu baru muncul lagi itu sudah ada dari 2014, sekarang jadi tren karena dikaitkan dengan maraknya bisa dibeli dengan Bitcoin dan jadi tren sekarang," ucap Nurhaida.

Baca juga: Cara Membuat Wallet, NFT, dan Menjualnya di OpenSea

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com