Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Tak Punya Kompetensi, PMI Tak Boleh Berangkat ke Luar Negeri

Kompas.com - 26/01/2022, 21:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin, di ruang Tridarma, Kemenaker, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Kedua pejabat tersebut membahas skema pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik atau pekerja rumah tangga di Malaysia.

Ida menyebutkan, setiap PMI harus memiliki kompetensi terlebih dahulu sebelum berangkat atau bekerja ke luar negeri.

Baca juga: Menaker: Saya Bukan Milik Pengusaha..

"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, PMI tak boleh berangkat ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi," katanya melalui keterangan tertulis.

Menaker ingin memastikan semua pihak bahwa skema one channel system atau sistem satu kanal adalah satu-satunya kanal untuk merekrut dan mempekerjakan PMI sebagai pekerja pada rumah tangga.

Menurut dia, melalui sistem satu kanal ini akan menekan secara signifikan jumlah PMI masuk ke Malaysia yang tidak sesuai prosedur.

"Penempatan satu kanal ini akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan, dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI dan harus diimplementasikan oleh seluruh pihak.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah tingkat desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.

"Semua pihak terus bersinergi dari pusat hingga satuan terkecil untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut guna meningkatkan kompetensi masyarakat yang menjadi calon PMI," kata Ida.

Dalam pertemuan tersebut, kader PKB ini ingin mendorong pengembangan kerja sama pengawasan perbatasan darat dan laut antara Indonesia dan Malaysia untuk mencegah serta mengatasi kejahatan lintas batas, termasuk penyelundupan pekerja migran.

Baca juga: Menaker Surati Gubernur yang Tetapkan UMP 2022 Tak Sesuai Aturan Upah

"Pemerintah RI juga mendorong dilakukannya kerja sama investigasi dan penindakan hukum terhadap para pelaku penyelundupan PMI non-prosedural, baik pelaku di Malaysia maupun pelaku di Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin menuturkan, Pemerintah Malaysia menginginkan isu pelindungan PMI sektor domestik harus mendapatkan perhatian khusus karena berpotensi akan terjadinya berbagai pelanggaran kemanusiaan. PMI harus memiliki paspor khusus jika ingin bekerja di Malaysia.

Pemerintah Malaysia saat ini sedang mengembangkan sistem E-Locker bagi pekerja asing yang akan bekerja di Malaysia, khususnya yang akan bekerja sebagai pekerja domestik.

"Sistem ini akan memberikan layanan perlindungan yang baik bagi PMI," jelasnya.

Baca juga: Sebanyak 129 PMI Tiba di Surabaya, 2 di Antaranya Positif Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com