JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket kereta api jarak jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan.
Potongan harga tiket kereta api bisa didapatkan penumpang dengan kategori lanjut usia (Lansia), Legiun Veteran RI, TNI/Polri, dan wartawan.
“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Catat, KAI Tebar Diskon untuk Lansia, TNI/Polri, Veteran, dan Wartawan
Khusus reduksi tiket kereta api untuk Lansia, besaran reduksi yang telah KAI tetapkan yaitu 20 persen untuk semua kelas dan berlaku setiap hari.
Ketentuan berbeda berlaku pada potongan harga tiket kereta api untuk TNI/Polri, veteran, dan wartawan. Artinya, besaran reduksi tiket kereta api untuk TNI berbeda dengan Lansia, demikian juga untuk wartawan dan veteran.
Berikut ketentuan reduksi tiket kereta api untuk Lansia:
Baca juga: Termasuk LRT Palembang, Ini Daftar Kereta Api Subsidi Tahun 2022
Adapun ketentuan reduksi tiket kereta api untuk veteran yaitu:
Baca juga: Update Syarat Perjalanan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 3 Januari 2022
Sedangkan potongan harga tiket kereta api untuk TNI/Polri berlaku dengan ketentuan sebagai berikut: