Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Tagihan Pegadaian secara Online lewat Tokopedia, Shopee, hingga LinkAja

Kompas.com - 02/02/2022, 13:08 WIB
Nur Jamal Shaid,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kini, nasabah Pegadaian tidak perlu lagi datang ke cabang Pegadaian terdekat untuk melakukan pembayaran transaksi gadai. Pasalnya, ada cara bayar tagihan pegadaian secara online yang bisa menjadi pilihan praktis.

Selain mudah dan efisien, cara bayar tagihan pegadaian secara online bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengantre.

Keuntungan lainnya jika nasabah menggunakan cara bayar pegadaian online adalah bisa membayar lebih dari satu tagihan. Tentunya, transaksi pembayaran tagihan Pegadaian online lebih nyaman secara real time.

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Pergadaian adalah salah satu jenis industri keuangan non-bank (IKNB) yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.

Baca juga: Tumbuh 38,45 Persen, Laba Bersih BSI Capai Rp 3,02 Triliun Sepanjang 2021

BUMN yang berdiri sejak tahun 1901 ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan.

Melalui lembaga pergadaian, nasabah dapat melakukan pinjaman dana secara cepat dengan memberikan barang sebagai jaminan yang akan digadaikan. Nantinya, barang jaminan yang digadaikan bisa diambil kembali setelah menyetorkan sejumlah uang secara diangsur dalam jangka waktu tertentu sebesar dana pinjaman.

Dalam pengembalian dana tersebut terdapat bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah. Namun, bunga yang dibayarkan tentunya lebih kecil dibandingkan meminjam kepada lembaga keuangan non formal yang tidak bertanggungjawab seperti rentenir maupun bank keliling.

Untuk melakukan pembayaran transaksi gadai, nasabah bisa memanfaatkan aplikasi Pegadaian Digital dan mobile banking (m-banking).

Baca juga: Realisasi KPR 2021 Tembus Rp 465 Triliun, Kredit Kendaraan Capai Rp 97 Triliun

Selain itu, cara bayar tagihan pegadaian secara online juga bisa dilakukan melalui e-commerce seperti Shopee, Tokopedia dan Bukalapak. Nasabah juga bisa melakukan transaksi pembayaran cicilan gadai melalui dompet digital seperti LinkAja dan GoPay.

Lalu bagaimana cara bayar tagihan pegadaian secara online?

Dikutip dari laman resminya, cara bayar tagihan pegadaian online bisa menjadi pilihan mudah. Namun, nasabah perlu mengenali dahulu berbagai jenis pembayaran gadai yang bisa dilakukan.

Cara bayar Pegadaian online lewat Tokopedia, Shopee, hingga LinkAja dengan mudah dan praktisDok Pegadaian Cara bayar Pegadaian online lewat Tokopedia, Shopee, hingga LinkAja dengan mudah dan praktis

Terdapat tiga jenis transaksi pembayaran gadai yaitu perpanjangan, cicil, dan tebus gadai. Perpanjangan gadai artinya kita membayar sewa modal dan biaya administrasi lain tanpa melakukan cicilan sehingga jangka waktu pinjaman diperpanjang namun uang pinjaman tetap.

Cicil gadai maksudnya adalah melakukan cicilan sehingga uang pinjaman berkurang. Sedangkan tebus gadai merupakan transaksi melunasi pinjaman beserta sewa modal sehingga barang jaminan bisa diambil.

Baca juga: Aturan Baru, Harga Minyak Goreng Curah Rp 11.500, Kemasan Premium Rp 14.000/Liter

Untuk transaksi tanpa datang ke cabang Pegadaian, pengambilan barang jaminan tetap harus dilakukan oleh nasabah dengan membawa Surat Bukti Gadai (SBG).

Berikut beberapa cara bayar tagihan gadai secara online atau cara bayar tagihan pegadaian online melalui e-commerce dan dompet digital:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com