Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditagih Utang Terkait Dana Talangan SEA Games 1997, Bambang Trihatmodjo Merasa Heran

Kompas.com - 24/02/2022, 11:48 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Trihatmodjo merasa heran ditagih utang oleh pemerintah terkait dana talangan penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997. Pasalnya, penanggung jawab penyelenggaraan itu tidak hanya dirinya, tetapi terdapat pihak lain.

Melalui kuasa hukumnya Prisma Wardhana Sasmita, Bambang Trihatmodjo mengatakan, penanggung jawab dari penyelenggaraan SEA Games 1997 itu adalah Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP), dan pelaksana KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti (TIM).

"Sehingga, penagihan ini juga kan jauh dari nilai keadilan," ujar Prima dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Tolak Bayar Utang ke Pemerintah, Pihak Bambang Trihatmodjo Beberkan Kronologinya

Selain itu, lanjut Prisma, utang yang ditagihkan juga membengkak, dari awalnya Rp 35 miliar menjadi Rp 64 miliar. Hal ini, karena adanya akumulasi bunga sebesar 15 persen per tahun.

"Kalau tagihan yang munculnya, kalau dihitung secara detil belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi tagihan yang ditagihkan sekitar Rp 64 miliar. Jadi pokok Rp 35 miliar dengan bunga 15 persen itu jadi sekian," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo lainnya, yakni Shri Hardjuno Wiwoho, menambahkan, dana talangan ini juga sebenarnya bukan berasal dari APBN.

Dana tersebut berasal dari dana pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan yang dikirimkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pemusatan latihan nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di SEA Games 1997.

Baca juga: Kemenkeu: Penagihan Utang Bambang Trihatmodjo Jalan Terus

"Dana talangan Rp 35 miliar berasal dari dana reboisasi Kementerian Kehutanan dulu, sekarang KLHK. Itu pun jadi dana swasta juga, bukan APBN. Jadi ini harus dipahami," kata dia.

Dalam hal ini, Bambang Trihatmodjo meminta pemerintah harus melihat secara obyektif dalam menyelesaikan persoalan sengketa utang SEA Games 1997 tersebut.

"Kami hanya mau meluruskan pada kedudukan persoalannya. Jangan sampai terjadi kezaliman di dalam proses penyelesaian kewajiban," uajr Hardjuno.

Baca juga: Gugatan Ditolak, Pemerintah Terus Tagih Utang ke Bambang Trihatmodjo Rp 50 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com