Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Dibayar saat Perpanjang SNTK, Apa Itu SWDKLLJ?

Kompas.com - 01/03/2022, 00:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - SWDKLLJ adalah istilah yang berangkali sudah tak asing lagi di telinga. Terlebih bagi mereka yang terbiasa mengurus sendiri pembayaran pajak tahunan kendaraan di Samsat. Apa itu SWDKLLJ?

Tulisan SWDKLLJ mudah ditemukan pada bagian komponen biaya yang harus dibayarkan sesuai yang tertera pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SWDKLLJ adalah sumbangan yang berfungsi sebagai jaminan bagi pengendara jika seandainya mengalami kecelakan di jalan. 

Sederhananya, arti SWDKLLJ di SNTK serupa dengan asuransi, namun bersifat wajib yang diselenggarakan pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor. Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh BUMN PT Jasa Raharja (Persero).

Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?

Meski tertera dengan jelas di STNK, sampai sekarang masih banyak pemilik kendaraan yang masih awam tentang manfaat penting SWDKLLJ. Tidak sedikit pula yang belum mengerti bahwa SWDKLLJ ini bisa diklaim atau dicairkan. 

Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, dasar hukum pengenaan SWDKLLJ adalah UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Dasar hukum lain terkait pungutan SWDKLLJ adalah UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Premi SWDKLLJ adalah wajib

Pembayaran premi SWDKLLJ adalah bersifat wajib bagi semua individu maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor. Meski pajak kendaraan bermotor (PKB) masuk sebagai pajak dan restribusi daerah, untuk SWDKLLJ ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Minat Jualan Online? Simak Perbedaan Biaya Admin Shopee dan Tokopedia

Besaran tarif SWDKLLJ adalah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Dalam aturan terbaru, tarif SWDKLLJ adalah disesuaikan dengan jenis kendaraan. Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 50-250cc, tarif SWDKLLJ ditetapkan sebesar Rp 35.000, lalu untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 83.000.

Bagi pemilik kendaraan mobil pribadi bukan angkutan umum, mobil pickup, jeep, dan sedan dengan kapasitas mesin sampai dengan 2.400cc tarif SWDKLLJ adalah sebesar Rp 143.000.

Berikut rincian lengkap tarif SWDKLLJ semua kendaraan bermotor:

  • Sepeda motor di bawah 50cc: Rp 3.000
  • Mobil damkar, ambulans, dan mobil jenazah: Rp 3.000
  • Traktor, buldozer, forklif, crane, derek, eskavator, dan sejenisnya: Rp 23.000
  • Sepeda motor 50-250cc: Rp 35.000
  • Sepeda motor di atas 250cc: Rp 83.000
  • Mobil penumpang bukan angkutan umum (mobil pribadi): Rp 143.000
  • Mobil jeep, sedan, dan pickup: Rp 143.000
  • Mobil penumpang angkutan umum: Rp 73.000
  • Bus dan minibus bukan angkutan umum: Rp 153.000
  • Bus dan minibus angkutan umum di atas 1.600cc: Rp 90.000
  • Truk, mobil tanki, truk gandeng, mobil barang di atas 2.400cc: Rp 163.000.

Apa arti SWDKLLJ di STNK? SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dikelola Jasa Raharja. Febri Ardani/otomania.com Apa arti SWDKLLJ di STNK? SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dikelola Jasa Raharja.

Baca juga: Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Kantor Polisi Terbaru

Cara klaim SWDKLLJ

Ada beberapa cara melakukan klaim SWDKLLJ melalui Jasa Raharja saat seseorang mengalami kecelakaan:

  • Apabila terjadi kecelakaan di jalan, maka laporkan kejadian tersebut kepada kepolisian terdekat. Pihak Kepolisian lalu akan menghubungi kantor Jasa Raharja.
  • Sementara apabila korban kecelakaan dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan 2.171 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia.
  • Apabila korban meninggal, maka petugas Jasa Raharja akan langsung menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris.

Berikut jumlah santunan yang diterima korban kecelakaan dari Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017:

  • Santunan meninggal dunia: Rp 50 juta
  • Santunan cacat tetap: maksimal Rp 50 juta
  • Biaya rawat luka-luka (darat dan laut) maksimal: 20 juta
  • Biaya rawat luka-luka (udara) maksimal: 25 juta
  • Penggantian biaya P3K: maksimal Rp 1 juta
  • Biaya penggantian ambulans: maksimal Rp 500.000
  • Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.

swdkllj, swdkllj adalah, apa itu swdkllj, arti swdkllj di stnkKOMPAS/WISNU WIDIANTORO swdkllj, swdkllj adalah, apa itu swdkllj, arti swdkllj di stnk

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com