JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat tes antigen dan RT-PCR tidak diperlukan lagi untuk pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis kedua dan ketiga (booster).
Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik di transportasi udara, laut, dan darat di seluruh Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berbunyi:
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen."
Baca juga: Menko Airlangga: Sudah Vaksin Dosis Kedua, Penonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Tes PCR-Antigen
Namun, bagi masyarakat yang baru melakukan vaksin pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus ada memiliki penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen dan melampirkan keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara, bagi anak usia di bawah 6 tahun melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.