Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Gadai BPKB Motor di Pegadaian? Ini Syarat dan Caranya

Kompas.com - Diperbarui 06/06/2022, 21:14 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah buku resmi yang dikeluarkan oleh Satlantas Polri. Selain berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor, BPKB juga dapat digadaikan. Bagaimana cara gadai BPKB motor di Pegadaian?

Gadai BPKB motor di Pegadaian sendiri bisa menjadi solusi bagi Anda yang membutuhkan dana dalam waktu cepat. Gadai BPKB motor di Pegadaian juga lebih aman daripada meminjam lewat pinjol ilegal.

Selain resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), cara gadai BPKB motor di Pegadaian pun bisa dilakukan dengan mudah. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan agar pinjaman segera dicarikan.

Dikutip dari laman resmi Pegadaian, gadai BPKB motor adalah salah satu layanan yang diberikan Pegadaian untuk nasabah. Layanan gadai BPKB motor di Pegadaian juga disebut Kreasi.

Baca juga: Perempuan Indonesia, Ini 4 Cara Eksplorasi Potensi Diri lewat Medsos

Kreasi dalam gadai BPKB adalah pinjaman dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit secara jaminan fidusia atau jaminan gadai.

Pinjaman Kreasi diberikan kepada pengusaha mikro dan pengusaha kecil yang membutuhkan dana untuk keperluan pengembangan usaha.

Lalu, bagaimana cara gadai BPKB motor di Pegadaian?

Cara gadai BPKB motor di Pegadaian bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat. Selain itu, pengajuan juga dapat melalui agen Pegadaian, atau via online melalui aplikasi Pegadaian Digital Service.

Baca juga: Menhub: Tiap tahun Negara Rugi Rp 43 Triliun Akibat Truk ODOL

Cara gadai BPKB motor di Pegadaian tidak membutuhkan waktu lama. Maksimal 3 hari, proses pengajuan gadai BPKB akan selesai jika semua syarat terpenuhi.

Dengan gadai BPKB motor, nasabah bisa mendapat pinjaman uang dari Pegadaian mulai dari Rp 1 juta. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal (bunga pinjaman) relatif murah dengan angsuran tetap per bulan.

Jangka waktu pinjaman gadai BPKB motor di Pegadaian pun tebilang fleksibel. Nasabah bisa memilih jangka waktu cicilan mulai dari 12, 18, 24, 36, hingga 48 bulan. Masa agunan juga dapat diperpanjang hingga berkali-kali.

Syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian dengan mudah dan cepatGridOto/Rudi Hansend Syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian dengan mudah dan cepat

Syarat gadai BPKB motor di Pegadaian

Berikut syarat untuk gadai BPKB motor di Pegadaian:

  • Usia sepeda motor maksimal 15 thn dengan surat-surat lengkap (STNK, BPKB).
  • Memiliki usaha yang telah berjalan minimal satu tahun.
  • Menyertakan Kartu Keluarga (KK), KTP (suami-istri apabila pemohon telah berkeluarga).

Baca juga: Lelang 6 Seri Sukuk, Pemerintah Kantongi Rp 6,2 Triliun

Cara gadai BPKB motor di Pegadaian

Adapun untuk prosedur atau cara gadai BPKB motor di Pegadaian bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  • Siapkan dokumen persyaratan gadai BPKB motor di Pegadaian.
  • Isi formulir pengajuan gadai BPKB di Pegadaian dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
  • Serahkan barang gadai kepada petugas penaksir Pegadaian
  • Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
  • Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening

Sementara untuk cara gadai BPKB motor di Pegadaian secara online di aplikasi Pegadaian Digital adalah sebagai berikut:

Baca juga: Genjot P3DN, Menperin Pimpin Implementasi Belanja Produk Dalam Negeri

  • Aktifkan aplikasi Pegadaian Digital.
  • Lalu pilih menu "Gadai" di halaman home.
  • Pilih menu "Booking service", kemudian pilih jenis barang yang akan di gadai.
  • Masukkan detail barang yang akan digadai misal merk, tipe, tahun pembelian, dan lain sebagainya.
  • Aplikasi Pegadaian Digital akan menampilkan perkiraan dana pinjaman yang bisa Anda dapatkan dan jangka waktu pelunasan.
  • Bila Anda setuju dengan nilai yang ditawarkan ketuk "Selanjutnya".
  • Pilih lokasi kantor Pegadaian yang paling dekat dengan lokasi.
  • Isi tanggal dan waktu kedatangan.
  • Unggah foto agunan atau barang yang akan digadaikan.
  • Proses selesai.
  • Setelah itu, Anda perlu datang ke kantor Pegadaian yang telah ditunjuk sesuai waktu yang telah ditentukan dengan membawa barang atau dokumen yang digadaikan.

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Bayar Iuran lewat Agen BRILink

Syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian dengan mudah dan cepatPegadaian Syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian dengan mudah dan cepat

Demikian informasi seputar cara gadai BPKB motor di Pegadaian dengan mudah dan praktis. Nasabah bisa melunasi pinjaman tanpa harus menunggu jangka waktu berakhir.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com