KOMPAS.com - Persyaratan naik kereta api mengalami penyesuaian mulai 9 Maret 2022. Apa saja syarat naik kereta api 2022 sesuai aturan tentang syarat perjalanan kereta api?
Pahami informasi seputar syarat naik kereta api jarak jauh yang berbeda dengan syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi.
Artikel ini akan menyampaikan penjelasan terkait hal itu, termasuk tentang syarat naik kereta api untuk anak-anak.
Baca juga: Aturan Perjalanan Tanpa Syarat PCR dan Antigen Resmi Berlaku
Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Simak Perbedaan Syarat Perjalanan untuk yang Sudah dan Belum Vaksin
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Syarat naik kereta api 2022 bagi calon penumpang yang ingin menggunakan kereta api jarak jauh adalah sebagai berikut:
Itulah persyaratan naik kereta api jarak jauh terbaru, termasuk ketentuan mengenai syarat naik kereta api untuk anak-anak.
Baca juga: Tak Perlu Karantina, Ini Syarat Masuk Bali, Batam, dan Bintan dari Luar Negeri
Adapun syarat perjalanan kereta api lokal yang juga meliputi ketentuan terkait syarat naik kereta api untuk anak-anak adalah sebagai berikut:
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.
Sesuai aturan terbaru, kapasitas angkut kereta api jarak jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.
Baca juga: Inmendagri Terbaru Terbit, Ini Syarat Nonton Pertandingan Olahraga
Protokol kesehatan di kereta api penting diketahui meski penumpang sudah memenuhi persyaratan naik kereta api.
Berikut ketentuan protokol kesehatan di kereta api:
Itulah informasi seputar syarat naik kereta api 2022 yang meliputi syarat naik kereta api lokal dan jarak jauh, serta syarat naik kereta api untuk anak-anak.
Baca juga: Kereta Api Kamandaka Beroperasi Lagi, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.