JAKARTA, KOMPAS.com - Produk asuransi unit link kian digemari masyarakat. Buktinya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan premi produk unit link pada tahun 2021 mencapai Rp 127,7 triliun.
Namun demikian, beberapa perusahaan asuransi justru menghadapi masalah dengan nasabah terkait produk unit link.
Perhimpunan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mengatakan, pihaknya sudah meminta agen untuk mengenalkan produk asuransi dengan logika yang mudah diterima. Tujuannya, untuk mengurangi potensi mis selling.
Baca juga: Milenial Ingin Beli Asuransi Jiwa, Perhatian 3 Hal Ini
Financial Planner dari PAAI Bonita Larope menambahkan, calon pemegang polis sejatinya memiliki waktu untuk mempelajari perjanjian polis. Ia bilang, seseorang memiliki masa free look.
Dalam periode tersebut, seorang calon pemegang polis dapat mengajukan pembatalan ketika apa yang dijelaskan agen tidak sesuai dengan polisnya.
"Jadi jangan percaya saja pada agen," imbuh dia Senin (14/3/2022).
Baca juga: Bantu Putus Rantai Generasi Sandwich, Cimb Niaga dan AIA Luncurkan Produk Asuransi Jiwa
Ia bilang, keunggulan unit link adalah pemegang polis masih mendapatkan proteksi ketika berhenti membayar di masa tidak produktif.
Sebab, masih ada akumulasi dari nilai keuntungan yang dapat digunakan untuk pembayaran premi di saat tidak produktif.
"Cuma masalahnya, masyarakat selalu bilang nabung. Asuransi bukan nabung, asuransi adalah proteksi. Nabung adalah efek sebagian. Ada nilai yang dapat digunakan untuk membayarkan premi ketika dia tidak menyetorkan premi lagi," urai dia.
Baca juga: OJK Perketat Penjualan Asuransi Unit Link, AAJI: Kami Akan Support