JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera perbarui regulasi terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku akan menaati peraturan yang akan dikeluarkan pemerintah.
"Asosiasi sudah beberapa kali berdiskusi dengan OJK. Pertemuannya positif. OJK akan mengeluarkan beberapa peraturan baru, dan peraturan lama yang diubah terkait unit link," ungkap Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Unit Link Masih Digemari, Pendapatan Preminya Capai Rp 127,7 triliun
Budi menjelaskan, sebagian anggota AAJI telah menyetujui regulasi apa yang akan diterbitkan OJK.
Lagipula menurut Budi, aturan tersebut akan membantu nasabah mengerti apa yang mereka beli. Dengan kata lain, aturan tersebut akan membantu industri tumbuh.
"Kami akan support. Memang ada beberapa perubahan yang harus kami lakukan. Kami juga telah memberikan saran dan masukkan ke OJK mengenai apa yang bisa diubah," imbuh dia.
Baca juga: Soal Dispute Unit Link, AAJI: Tidak Ada Anggota Kami yang Tutup Mata
Budi bilang peraturan OJK yang baru nantinya akan memberikan manfaat bagi konsumen dan industri asuransi. Menurut Budi, saat ini memang produk unit link sedang diminati, tetapi tidak menghalangi pertumbuhan produk tradisional.
Budi optimis dua produk asuransi tersebut akan tumbuh bersama-sama. Pihaknya juga akan menawarkan produk yang lebih beragam lagi untuk masyarakat.
"Kalau nanti peraturannya keluar, tidak akan ada yang terkaget-kaget karena dasar diskusinya jelas. Selama tujuannya membuat nasabah nyaman dan mengerti dengan produk yang mereka beli, kami dukung," tegas Budi.
Baca juga: Mengintip Cara Kerja Asuransi Unit Link, Alokasi Premi Serta Biaya-biaya yang Wajib Dipahami
Sebagai informasi, OJK telah berwacana untuk memperketat aturan penjualan unit link sejak akhir tahun lalu.
OJK berencana untuk menerapkan strategi, dengan tujuan memperkuat pengawasan market conduct yang meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya.
Penguatan tersebut meliputi berbagai aspek, antara lain mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.
Selain itu, OJK disebut berencana untuk menerapkan persyaratan rekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.