Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Unit Link, Produk Asuransi yang Terima Banyak Sorotan

Kompas.com - 05/02/2022, 12:30 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link masih saja ramai dibicarakan oleh banyak kalangan.

Hal itu tidak terlepas dari sengketa antara sejumlah nasabah unit link yang merasa dirugikan dengan perusahaan asuransi yang berkepanjangan.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan unit link?

Dilansir dari akun resmi Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, berbeda dengan produk asuransi tradisional, unit link merupakan produk asuransi yang menawarkan layanan tambahan untuk memudahkan konsumen yang mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus berinvestasi.

Baca juga: Saat Perusahaan Asuransi Ramai-ramai Bantah Ada Larangan Penjualan Produk Unit Link

Meskipun memiliki fitur investasi, OJK menekankan, unit link bukan merupakan produk tabungan. Premi yang dibayarkan nasabah selain untuk keperluan proteksi, sebagian dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi.

Sebagaimana investasi pada umumnya, unit link memiliki risiko penurunan nilai yang harus dipahami konsumen. Misal, saat harga saham atau pasar uang turun, nilai investasi unit link juga terdampak.

Nasabah juga perlu mengingat prinsip investasi high risk high return, atau profil investasi dengan keuntungan tinggi juga memiliki risiko yang tinggi pula.

Adapun saat ini, produk asuransi unit link di Indonesia terbagi ke dalam 4 jenis.

Pertama, unit link pasar uang atau cash fund unit link. Untuk produk ini, seluruh porsi investasi ditempatkan di instrumen pasar uang seperti deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan surat utang jangka pendek.

Penempatan dana ini memiliki risiko yang rendah namun juga imbal hasil yang terbatas. Asuransi Unit Link jenis ini sangat cocok untuk konsumen pemula yang cenderung tidak berani mengambil risiko (konservatif).

Baca juga: Saham Meta Anjlok, Mark Zuckerberg Kehilangan Rp 417 Triliun dalam Sehari

Kemudian, unit link pendapatan tetap atau fixed income unit link. Untuk produk ini, penempatan dana sekurang-kurangnya 80 persen untuk porsi investasi pada instrumen surat utang atau obligasi dan sisanya ditempatkan di instrumen pasar uang.

Risiko investasi pada asuransi unit link jenis ini lebih tinggi dari asuransi unit link pasar uang dengan imbal hasil yang lebih tinggi pula. Asuransi jenis ini cocok bagi konsumen yang ingin mendapatkan imbal hasil yang relatif stabil.

Jangka waktu investasi pada asuransi unit link jenis ini biasanya 1 sampai 3 tahun. Asuransi Unit Link jenis ini sangat cocok untuk konsumen yang mampu menerima risiko sedang (moderat).

Ketiga, unit link investasi campuran atau managed unit link. Porsi investasi jenis asuransi ini ditempatkan pada instrumen saham, obligasi, dan pasar uang dengan komposisi tertentu.

Risiko dan potensi imbal hasil dari produk Asuransi Unit Link ini lebih besar dari asuransi unit link pendapatan tetap, namun lebih kecil daripada asuransi unit link saham.

Baca juga: Sebanyak 57.621 Rumah Siap Huni Belum Laku Terjual, Ini Penyebabnya

Produk unit link ini sesuai untuk para konsumen yang ingin memperoleh pendapatan yang memadai sekaligus peluang pertumbuhan investasi jangka panjang.

Terakhir, unit link dana saham atau equity unit link. Untuk produk ini, penempatan dana sekurang-kurangnya 80 persen untuk porsi investasi pada instrumen saham.

Asuransi unit link jenis ini paling cocok untuk konsumen yang ingin mendapatkan keuntungan secara maksimal. Produk ini menawarkan imbal hasil yang paling besar namun dengan risiko yang paling besar pula.

Asuransi unit link jenis ini sesuai untuk investasi jangka panjang. Asuransi unit link jenis ini sangat cocok untuk konsumen yang memiliki pemahaman secara baik sehingga cenderung berani mengambil risiko (agresif).

Baca juga: Minat Bisnis Franchise Indomaret? Ini Biaya dan Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com