Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Arahan Jokowi, LKPP Pangkas Tahapan Masuk Katalog Elektronik

Kompas.com - 02/04/2022, 05:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan kepada seluruh jajaran kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk memacu belanja produk dalam negeri (PDN) dan UMK. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan, sesuai Inpres, LKPP langsung bergerak.

"Presiden menginstruksikan agar PDN dan UMK-Koperasi semakin banyak yang tayang di e-katalog. Bagaimana caranya? Tentu saja birokrasi atau tahapannya harus dipangkas," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (1/4/2022)..

"Maka hal pertama yang kita lakukan adalah memangkas birokrasi atau tahapan untuk masuk ke e-katalog, baik itu e-katalog nasional maupun lokal. Soal e-katalog nasional, kini dalam proses meringkas alur penayangan produk yang sebelumnya butuh 8 tahap menuju hanya 2 tahap saja," sambung dia.

Baca juga: LKPP Luncurkan Aplikasi BISA, Produk UMKM Tak Sesuai Kategori Langsung Dicabut dari Katalog

Sebelumnya kata dia, tidak banyak Pemda yang memiliki katalog lokal karena berbagai faktor.
Maka atas saran arahan Presiden Jokowi dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, LKPP menghapus beberapa syarat.

Mekanisme pengelolaan katalog lokal disederhanakan dari sebelumnya 4 tahapan menjadi 1 tahapan saja. Hal ini dinilai akan membuka kesempatan pengusaha daerah, UMKM daerah, untuk masuk ke e-katalog.

Selain itu, LKPP sedang menyiapkan pengembangan sistem pada rencana umum pengadaan pemerintah baik kementerian, lembaga, maupun Pemda. Sistem tersebut diyakini akan mengontrol alokasi belanja PDN dan UMK-Koperasi sejak dari perencanaan.

"Yang ketiga dari sisi pembayaran. Sekarang kita harmonisasi kebijakan Mendagri akan menerbitkan aturan soal kemudahan pembayaran dengan mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah," tuturnya.

Baca juga: LKPP Targetkan 1 Juta Produk di Katalog Elektronik

"Kemarin teman-teman di daerah agak susah dalam menggunakan kartu kredit pemerintah, ini regulasinya sudah proses. Dengan adanya fasilitas ini, UMK tidak lagi kesulitan bertransaksi dengan Pemda karena Pemda bisa langsung bayar, sehingga UMK tidak akan kesulitan cashflow. Ini bagian dari mendorong PDN dan UMK terlibat lebih dalam mengakses APBN/APBD," sambung Anas

Beberapa poin instruksi Presiden dalam Inpres tersebut di antaranya menetapkan atau mengubah kebijakan atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK-Koperasi.

Selain itu, paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang atau jasa harus digunakan membeli produk UMK-Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Ada juga ketentuan pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5 persen bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

Baca juga: LKPP Dorong Optimalisasi APBN-APBD agar Serap Produk UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com