Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Pinjaman Online Akan Dikenakan Pajak

Kompas.com - 06/04/2022, 15:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ANDA melakukan investasi dengan memberikan pinjaman lewat aplikasi Peer to Peer Lending atau yang biasa disebut Pinjaman Online (Pinjol)?

Maka atas penghasilan yang diterima dari imbalan bunga dari peminjam akan dipotong pajak.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Penyelenggaraan Teknologi Finansial di mana penyelenggaraan layanan pinjam meminjam secara online termasuk yang dikenakan pajak penghasilan.

Peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022 ini nantinya akan mewajibkan penerima penghasilan atas bunga pinjaman dari Peer To Peer Lending (P2PL) dipotong pajaknya oleh penerima penyelenggara P2PL atau yang disebut Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.

Lahirnya regulasi atas pengenaan pajak bagi pinjaman secara online ini tentu saja akan memberikan aspek keadilan dan kepastian hukum atas aplikasi pinjaman online yang saat ini marak tumbuh di tanah air.

Aspek keadilan terkait atas penghasilan yang didapatkan oleh pemberi pinjaman. Selama ini pemotongan pajak dilakukan atas pelaku investasi secara konvensional melalui deposito, surat utang, efek atau surat berharga lainnya.

Dengan demikian, terdapat kesetaraan atau perlakuan perpajakan yang sama antara investasi secara online maupun secara non online.

Pajak penghasilan juga hanya dikenakan bagi pemberi pinjaman. Aspek kepastian hukum diperoleh karena selama ini sudah ada juga penyelenggara pinjol yang telah memungut pajak dari pemberi pinjaman.

Dengan adanya aturan ini, semua penyelenggara diwajibkan untuk memungut pajak.

Bagaimana mekanisme perpajakannnya? Pajak akan dikenakan kepada pemberi pinjaman yang mendapatkan tambahan penghasilan dari imbalan bunga.

Selain itu penyelenggara P2PL juga dikenakan pajak atas biaya atau jasa yang dikenakan kepada peminjam dan juga perima pinjaman. Contohnya adalah sebagaimana ilustrasi berikut ini.

Misalnya PT Aneka Usaha hendak meminjam uang sebesar Rp 50.000.000 untuk membiayai kebutuhan perusahaannya melalui sebuah perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam (P2PL) bernama Pinjaman Daring yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui aplikasi P2PL yang dikelola oleh PT Pinjaman Daring, PT Aneka Usaha berkomitmen untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu 2 tahun dengan memberikan imbalan bunga 12 persen per tahun atau 1 persen setiap bulannya.

Setelah melihat penawaran PT Aneka Usaha melalui aplikasi Pinjaman Daring, sebuah perusahaan bernama PT Investor Utama memutuskan untuk meminjamkan dana kepada PT Aneka Usaha.

Melalui aplikasi P2PL tersebut, PT Investor Utama meminjamkan uang sebesar lima puluh juta rupiah dengan mendapat imbalan bunga 1 persen atau lima ratus ribu rupiah per bulan selama jangka waktu dua tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com