Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Lagi Lakukan Tes Ulang PCR

Kompas.com - 07/04/2022, 13:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tidak perlu melakukan tes ulang RT-PCR di pintu kedatangan Indonesia (entry test).

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku mulai 6 April 2022.

Dalam regulasi tersebut, PPLN kini hanya perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 dari negara asal yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

Namun, dengan syarat PPLN tidak terdeteksi memiliki gejala Covid-19 dan memiliki suhu di bawah 37,5 derajat celcius.

Baca juga: Kemenhub Buka 10 Bandara untuk Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

"Dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan covid-19 dan atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA," demikian bunyi SE Menhub Nomor 42 Tahun 2022.

Selain itu, bagi PPLN yang tidak terdeteksi gejala Covid-19, suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, dan memenuhi syarat berikut ini juga diperbolehkan melanjutkan perjalanan:

  • Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
  • Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis 2 atau 3 minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
  • Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping perjalanan.
  • Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan PPLN belum atau tidak dapat melakukan vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Baca juga: Pemerintah Operasionalkan Lagi 3 Bandara yang Layani Penerbangan Internasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com