Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji Naik Jadi Rp 81,7 Juta, Jemaah Haji Tidak Dibebankan Kenaikannya

Kompas.com - 14/04/2022, 10:27 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah 2022 Masehi sebesar Rp 81.747.844,04 per jamaah.

BPIH adalah sejumah dana yang harus dibayar oleh jamaah haji.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, BPIH tersebut terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009

Bipih merupakan salah satu komponen BPIH yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji. Adapun yang termasuk dalam Bipih adalah biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Baca juga: Benarkah Ibadah Haji dan Umrah Kini Dikenai PPN 11 Persen?

Kemudian dalam BPIH ada juga penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 41.053.216,24, dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618,8.

"Dengan kondisi tersebut maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 4.228.422.095.519,71," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (14/4/2022) malam.

Dengan demikian, BPIH tahun 2022 mengalami kenaikan dari BPIH tahun 1441 H atau tahun 2020 yang sebesar Rp 35.235.602. Besaran BPIH tahun 2020 sama dengan BPIH tahun 2019.

Yaqut mengatakan, kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi solusi dalam menekan besaran BPIH yang dibayar langsung oleh jamaah haji.

"Namun demikian, penggunaan dana nilai manfaat setoran BPIH dana efisiensi operasional ibadah haji dan sumber lain yang sah tersebut harus dilakukan secara arif, rasional, efektif, dan tentu saja efisien," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, kenaikan BPIH ini tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji.

"Kita sudah sepakat tidak dibebankan kenaikan itu kepada calon jamaah haji dan akan disesuaikan kepada embarkasi keberangkatannya," tegas Yandri.

Baca juga: Garuda Indonesia Siap Layani Penerbangan Haji Tahun Ini

Menurut dia, kenaikan biaya BPIH tahun ini disebabkan karena adanya peningkatan pelayanan kepada jamaah haji selama pelaksanaan ibadah haji dilakukan.

Salah satunya dengan menambah jatah makan jamaah haji yang tadinya hanya dua kali sehari menjadi tiga kali sehari. Kenaikan juga termasuk peningkatan pelayanan akomodasi, peningkatan pelayanan saat di Arafah dan Mina, dan sebagainya.

"Diharapkan secara konsisten terus dijalankan untuk menyerukan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di setiap tahun," tuturnya.

Baca juga: Luhut Tawarkan Naik Haji ke ART-nya yang Pensiun Usai 37 Tahun Mengabdi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com