Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NJOP Online, Tak Perlu ke Kantor Kecamatan

Kompas.com - 24/04/2022, 10:50 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah harga rata-rata sebuah objek yang diperoleh dari transaksi jual beli properti, misalnya rumah dan bangunan. Harga ini, dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya.

NJOP ini sangat penting untuk dipahami saat melakukan transaksi jual beli properti. Dengan memahami NJOP, kamu akan mengetahui berapa biaya dan pajak yang harus ditanggung dari transaksi tersebut.

Hal ini berdasarkan pasal 79 ayat (1) UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB P2.

Namun, apabila tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis. Jadi, untuk mengetahui NJOP-nya, suatu rumah akan dibandingkan dengan rumah-rumah lain yang letaknya berdekatan.

Baca juga: Syarat dan Cara Membeli Rumah dengan Cicilan KPR FLPP

Maka tak heran, semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan dalam satu kawasan, akan semakin tinggi juga NJOP tiap properti di sana.

Kementerian keuangan menetapkan besaran NJOP setiap tiga tahun sekali. Namun, di beberapa wilayah tertentu perkembangan propertinya sangat pesat dan menyebabkan nilai jualnya naik signifikan. Sehingga, penetapan NJOP di daerah-daerah tersebut hanya dilakukan setahun sekali.

Cara Cek NJOP Secara Online

Saat ini kamu sudah memahami pentingnya untuk mengetahui NJOP suatu wilayah. Maka, sebelum melakukan transaksi jual beli properti, cek terlebih dahulu NJOP rumah atau bangunan tersebut. Bagaimana caranya?

Baca juga: Ini Siasat Pemerintah agar Rumah Subsidi Tetap Bisa Dibangun Dekat Kota

Kamu bisa langsung mendatangi kantor kecamatan sesuai dengan lokasi tanah atau properti. Namun saat ini, informasi mengenai NJOP sudah bisa diakses secara online.

Caranya yakni dengan membuka situs resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPR) masing-masing provinsi. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

- Buka situs BPRD sesuai lokasi properti. Misalnya jika kamu ingin mengetahui NJOP di wilayah Jakarta, akses pada alamat bprd.jakarta.go.id
- Lalu, klik "download" di samping tulisan lokasi pelayanan
- Cari kumpulan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan
- Kemudian, dalam laman tersebut akan muncul link yang berisi regulasi terbaru mengenai NJOP. Misalnya, Pergub Nomor 37 Tahun 2019 yang berisi besaran harga objek pajak di wilayah DKI Jakarta yang berlaku selama tahun 2019.

Demikianlah cara cek NJOP secara online, dengan praktis dan mudah. Selain untuk pembayaran pajak, NJOP juga berguna untuk mengetahui harga properti di suatu kawasan. Namun biasanya, harga jualnya lebih tinggi hingga dua kali lipat dari NJOP.

Baca juga: Rumah Baru Vs Rumah Seken, Mana yang Lebih Baik Dibeli?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com