Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tak Bayar Upah Lembur Karyawan Saat Libur Lebaran Bisa Kena Sanksi Penjara 12 Bulan

Kompas.com - 06/05/2022, 11:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau para pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional, seperti hari raya atau Lebaran membayarkan upah lembur.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengungkapkan, pengusaha yang mengabaikan upah lembur pekerja yang masuk kerja saat libur bisa dikenakan sanksi.

Baca juga: Tetap Kerja saat Libur Nasional, Ini Besaran Upah Lembur yang Wajib Dibayar Perusahaan

 

“Aturan ini ada dalam Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3). Pengusaha akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," kata Haiyani dalam siaran pers, Kamis (5/5/2022).

Baca juga: Tak Bayar Upah Lembur Pekerja Saat Libur Lebaran, Pengusaha Terancam Didenda hingga Rp 100 Juta

 

Haiyani mengatakan, bagi pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Ftri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah lembur.

Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda,” tegas dia.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

(Penulis Kiki Safitri | Editor Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com