Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Menhub Gratiskan Tarif Tol dan Tantangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 09/05/2022, 15:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Janji Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggratiskan tarif tol jika macet 1 kilometer di gerbang tol saat mudik Lebaran 2022 jadi perhatian publik.

Bahkan seperti diberitakan Kompas.tv, ada masyarakat yang menagih janji Menhub tersebut lantaran merasa terjebak macet lebih dari 1 km di gerbang tol saat arus mudik Lebaran.

"Yang saya alami sendiri pada saat perjalanan, dari Surabaya arah ke Malang hari Rabu pada tanggal 4 Mei kemarin. Di mana itu sudah ada antrean 1 kilometer," kata Muhammad Sholeh.

“Setelah sampai di pintu gerbang ternyata tidak ada petugas, yang ditemui adalah mesin otomatis, kita tinggal tempel (kartu e-toll), (tetap) bayar,” lanjutnya.

Janji Menhub

Sebelum arus mudik dimulai, Menhub mengatakan pemerintah akan menggratiskan tarif tol saat mudik Lebaran 2022 apabila terjadi kemacetan hingga 1 kilometer lebih di gerbang tol.

"Kalau di tol sudah ada kesepakatan, kalau macetnya di gerbang lebih dari 1 km bebas (biaya tol)," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Rekor Baru, 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Mudik Lebaran 2022

Keputusan ini diambil agar pengelola jalan tol melakukan pengaturan yang maksimal selama periode mudik Lebaran 2022 dan untuk menjamin kelancaran arus mudik.

"Ini adalah suatu cara kita untuk menuntut para pengelola tol bekerja baik. Kalau dia bekerja baik enggak bakal macet. Makanya kolaborasi untuk imbauan untuk mudik awal juga memberikan satu punishment kepada tol yang tidak bekerja baik," jelasnya.

Kendati demikian, penerapan kebijakan menggratiskan tarif tol ini akan diatur oleh Kakorlantas Polri yang bertugas di lokasi tol. Ia mengatakan kewenangan ada di Kakorlantas.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati sempat memberikan penjelasan ihwal tidak diberlakukannya tarif tol gratis saat macet 14 km di Tol Cipali beberapa waktu lalu.

Saat itu, Adita mengatakan, kemacetan yang terjadi di Tol Cipali terjadi karena adanya kepadatan kendaraan di rest area.

Baca juga: Tarif Tol Gratis Jika Macet Lebih dari 1 Km, Begini Kata Jasa Marga

Sementara, ketentuan kebijakan penggratisan tarif tol bakal diterapkan jika kemacetan terjadi persis di gerbang tol.

"Sampai saat ini diskresi itu belum diimplementasikan, karena dilihat bahwa kejadian kemacetan ini lebih banyak terjadi akibat limpahan dari beberapa hamabatan di ruas-ruas tol yang ada di depan," kata Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/4/2022).

Dia menjelaskan, kemacetan di pintu tol yang memungkinkan tarif tol digratiskan biasanya disebabkan oleh adanya kendaraan dengan saldo kartu e-toll yang tidak mencukupi, atau adanya permasalahan pada mesin pembaca kartu e-toll.

Bisa pula diisebabkan karena tidak ada atau kurangnya petugas yang diturunkan untuk mengatasi kepadatan pintul tol sehingga terjadi kemacetan panjang. Kendati demikian, keputusan untuk mempertimbangkan gratis tarif tol diterapkan ada pada diskresi pihak Kepolisian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com