Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Eksportir CPO yang Tidak Unggah Salinan Dokumen Pabean Ekspor

Kompas.com - 24/05/2022, 08:10 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa eksportir yang telah memiliki Persetujuan Ekspor (PE), wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.

Baca juga: Kemendag Ungkap Alasan Larangan Eskpor CPO Dicabut

“(1) Eksportir yang telah memiliki PE, wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri Perdagangan. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya melalui SINSW,” tulis Pasal 11 dalam Permendag tersebut dikutip Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Bagi eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi ekspor CPO atau kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

"Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan/atau kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW," isi pasal 12 ayat 1.

Kemudian pada Pasal 12 ayat 2 dijelaskan, apabila eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik tetap tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor, dan/atau tetap tidak mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE.

Kemudian, bagi eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE.

“Apabila terdapat perubahan data pada PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Eksportir wajib mengajukan permohonan perubahan PE paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan data,” bunyi Pasal 8 ayat 1.

Sanksi administratif berupa pembekuan PE dapat diaktifkan kembali, dalam hal eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), eksportir telah melaksanakan kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean ekspor (PEB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dan/atau eksportir telah melaksanakan kewajiban pengajuan permohonan perubahan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan diberlakukan.

Apabila eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE tetap tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor, tetap tidak mengunggah salinan dokumen pabean ekspor (PEB), dan/atau tetap tidak melaksanakan kewajiban pengajuan permohonan perubahan PE dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan PE dikenakan, eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PE.

“Peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW,” bunyi Pasal 13.

Baca juga: Luhut Turun Tangan Bantu Pendistribusian Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com