Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Dewan Komisioner OJK 2022-2027 Ditunda, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/05/2022, 11:57 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) Indonesia menunda pelaksanaan pengucapan sumpah atau janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027.

Melalui surat resmi, Sekretaris MA Hasbi menyatakan, semula prosesi pengucapan sumpah DK OJK terpilih akan dilakukan pada hari ini, Selasa (24/5/2022). Namun kemudian ditunda. 

"Pengucapan sumpah/janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Mei2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan," bunyi surat tersebut, dikutip Selasa.

Baca juga: Pelantikan Dewan Komisioner OJK Batal Dilaksanakan Hari Ini, Kenapa?

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menjelaskan, salah satu alasan penundaan pelantikan DK OJK ialah dikarenakan Ketua MA Muhammad Syarifuddin memiliki agenda yang sudah terjadwal terlebih dahulu.

Ia bilang, Syarifuddin sedang tidak berada di Jakarta dan melakukan perjalanan ke luar kota, sehingga pelaksanaan pengucapan sumpah DK OJK periode 2022-2027 ditunda.

"Pak ketua MA ada kegiatan yang sudah terjadwal jauh hari sebelumnya di Yogyakarta di antaranya adalah meresmikan aplikasi peradilan militer," kata dia, kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022). 

Baca juga: Jadi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara Mengudurkan Diri dari Presiden Komisaris OVO

Sebagai informasi, prosesi pelantikan DK OJK yang semula akan dilaksanakan pada hari ini lebih cepat dari jadwal masa berakhirnya jabatan DK OJK 2017-2022, yakni Juli mendatang.

Belum ada penjelasan terkait percepatan dan pembatalan pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan DK OJK untuk periode 5 tahun mendatang.

Asal tahu saja, proses pemilihan DK OJK periode 2022-2027 telah rampung pada awal April lalu. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 7 nama DK OJK, yakni sebagai berikut:

Baca juga: Mahendra Siregar Mundur dari SMI Usai Terpilih Jadi Bos OJK

• Ketua merangkap anggota: Mahendra Siregar

• Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota: Mirza Adityaswara

• Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota: Dian Ediana Rae

• Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota: Inarno Djajadi

• Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota: Ogi Prastomiyono

• Ketua Dewan Audit merangkap anggota: Sophia Issabella Wattimena

• Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com