JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menunda pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027, hingga waktu yang belum ditentukan. Awalnya pelantikan akan dilakukan Selasa (24/5/2022) ini.
“Diberitahukan dengan hormat bahwa sehubungan dengan satu dan lain hal, maka Pengucapan Sumpah/Janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Demikian disampaikan dan harap maklum,” seperti tertulis dalam pernyataan resmi, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi.
Sementara Kabiro Hukum & Humas MA, Sobandi mengatakan, Ketua MA Muhammad Syarifuddin telah terjadwal berada di Yogyakarta untuk meresmikan aplikasi militer, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pelantikan dewan komisioner OJK hari ini
Baca juga: Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana Umum
“Pak Ketua MA ada kegiatan yang sudah terjadwal jauh hari sebelumnya di Yogyakarta di antaranya adalah meresmikan aplikasi peradilan militer,” kata Sobandi saat dikonfirmasi Kompas.com.
Sebagai informasi, rencananya pelantikan DK OJK terpilih akan dilakukan hari ini.
Adapun susunan dewan komisaris OJK, untuk periode periode 2022-2027 sebagai berikut:
Ketua Dewan Komisioner: Mahendra Siregar
Wakil Ketua Dewan Komisioner: Mirza Adityaswara
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota: Dian Ediana Rae
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota: Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (IKNB) dan merangkap anggota: Ogi Prastomiyono
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota: Sophia Isabella Watimena
Anggota Dewan Komisioner yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
Baca juga: Inarno Djajadi ke OJK, Hasan Fawzi Jadi Plt Dirut BEI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.