JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menagih skema penyehataan Bumiputera.
Aspirasi tersebut diungkapkan dalam aksi di depan gedung OJK Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Senin, (23/5/2022).
Koordinator Aksi Serentak Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912 Fien Mangiri berharap, OJK dapat mengawasi BPA dan dewan direksi untuk fokus menyelesaikan pembayaran klaim polis korban AJB Bumiputera.
Baca juga: Kami Minta Pertolongan Presiden Jokowi Selesaikan Kasus Gagal Bayar AJB Bumiputera
Dalam aksi kemarin, Fien menceritakan ada beberapa nasabah yang ikut dalam pertemuan terbatas di dalam kantor OJK.
"Ada nasabah dari Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jabodetabek mereka menanyakan tentang status pemegang polis yang sudah putus dan habis kontrak," kata Fien kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Kecewa, Korban AJB Bumiputera 1912 Ancam Lapor Polisi hingga Gelar Demo
Sementara itu, salah satu perwakilan nasabah dari Sumatera Selatan mengatakan, nasabah telah meminta tolong kepada OJK sebagai regulator yang memiliki kuasa untuk meminta skema penyehatan perusahaan.
"OJK akan melihat skema penyehatan perusahaan dari Bumiputera terlebih dahulu. Sementara yang bisa menjawab itu adalah sidang BPA yang baru ini," kata Fien.
Baca juga: Nasabah AJB Bumiputera Minta BPA Utamakan Pembayaran Klaim Pemegang Polis
Ia mengatakan, permasalahan ini tergantung dari Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang baru saja lulus fit and proper test. Namun demikian karena umurnya yang masih beberapa hari, ia mengatakan BPA belum melakukan sidang luar biasa (SLB) untuk membahas permasalahan ini.
"Itu yang jadi masalah bagi kami, kami yang akan tertunda-tunda terus entah sampai kapan. Jadi intinya dikembalikan lagi kepada BPA sekarang," ucap Fien.
Baca juga: Sempat Didesak, OJK Bakal Percepat Pelaksanaan Fit and Proper Test BPA AJB Bumiputera 1912