Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 13 Crazy Rich Jaksel yang Sudah Lapor Harta PPS

Kompas.com - 06/06/2022, 19:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I mengungkapkan sekitar 13 wajib pajak kaya atau 'crazy rich' dengan nilai harta di atas Rp 500 miliar telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Dionysius Lucas Hendrawan dalam acara Tax Gathering 2022 dan Sosialisasi PPS di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (6/6/2022).

"Sebanyak 13 wajib pajak, ini tidak kami sebutkan namanya, adalah wajib pajak yang kami mendapatkan informasi dengan harta di atas Rp 500 miliar per tahun,” ujar Lucas.

Baca juga: Disentil Stafsus Menkeu, Juragan 99 Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty

Secara rinci, hingga 5 Juni 2022, wajib pajak dengan harta sekitar Rp 100 miliar-Rp 500 miliar yang sudah mengikuti PPS di Kanwil DJP Jaksel I ada sebanyak 23 wajib pajak.

Lalu wajib pajak dengan harta Rp 50 miliar-Rp 100 miliar sebanyak 34 wajib pajak, serta lebih banyak lagi wajib pajak yang mengikuti PPS dengan harta kekayaan di bawah Rp 50 miliar per tahun.

Secara keseluruhan, ada sebanyak 531 wajib pajak di DJP Jaksel I yang sudah mengikuti PPS dengan 608 surat keterangan. Adapun jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh dari realisasi pelaporan PPS tersebut sebesar Rp 190,28 miliar.

"PPh yang sudah kami terima adalah sebesar Rp 190,28 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 1,93 triliun,” kata dia.

Baca juga: Cerita Hotman Paris, Tak Bisa Tidur gara-gara Takut Kena Sanksi 200 Persen Tax Amnesty Jilid II

Ia mengatakan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

Sehingga program ini menjadi momentum yang tepat untuk para wajib pajak memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Ia bahkan meyakini, wajib pajak yang mengikuti PPS akan terus meningkat hingga batas akhir pelaporan pada 30 Juni 2022.

"Jadi ini kesempatan bapak dan ibu untuk mengamankan aset-aset semua. Semoga bapak dan ibu tergerak memanfaatkan program PPS ini. Saya yakin PPS akan banyak memberikan fasilitas-fasilitas bagi bapak ibu semua," ucap Lucas.

Baca juga: Cerita Jusuf Hamka Pernah Ngemplang Pajak 35 Tahun, Ikut Tax Amnesty Setor Rp 55 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com