Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Ganti Rugi Rp 679 Miliar oleh Global Medcom, Ini Respons BNI

Kompas.com - 17/06/2022, 19:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (BNI) dituntut ganti rugi atas kasus pemindahbukuan dan pemblokiran rekening PT Global Medcom. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan, pihaknya akan menghormati apapun hasil keputusan oleh PN Jakpus pada akhir sidang nanti.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan final dari pengadilan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Hingga kini kata dia, kasus yang dipersidangkan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan serta penyampaian pendapat saksi dari penggugat dan tergugat.

"Dapat kami sampaikan bahwa perkara ini telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan dan penyampaian pendapat dari saksi ahli dari para pihak," lanjut dia.

Sebelumnya, Global Medcom menuntut BNI atas pemindahbukuan serta pemblokiran tanpa sepengetahuan perseroan. Kasus BNI dituntut ganti rugi ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

Atas tindakan tersebut, BNI dituntut ganti rugi sebesar Rp 679 miliar oleh Global Medcom. Hal ini diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Global Medcom Halomoan Purba dalam keterangan tertulisnya.

"Tuntutan kami selaku kuasa hukum ialah agar pihak BNI mengembalikan dana yang dipindahbukukan beserta kerugian materil dan immateriil serta denda atas pelanggaran terhadap undang-undang perbankan yang dilakukan oleh Bank BNI dengan total gugatan sebesar Rp 679 miliar," kata Purba.

Baca juga: Debut Zulhas Jadi Mendag: Blusukan ke 2 Pasar, Syok Harga Serba Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com