Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Utang Rp 138 Triliun, Garuda Indonesia Ungkap 8 Skema Pembayaran yang Disiapkan

Kompas.com - 28/06/2022, 13:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatat total utang yang diklaim 365 kreditur dalam proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebesar Rp 138 triliun.

Dalam voting PKPU, hasilnya 347 kreditur atau 95 persen menyetujui proposal perdamaian dari Garuda Indonesia. Jumlah tersebut merepresentasikan utang Rp 122 triliun. Sedangkan 18 kreditur setara dengan Rp 16 triliun tidak menyetujui.

Dengan demikian proses PKPU ini disetujui oleh mayoritas kreditur. Pada Senin (27/6/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyetujui rencana perdamaian ini.

Baca juga: Lolos dari Pailit, Ini Strategi Garuda Indonesia Memulihkan Kinerja

Setelah proposal perdamaian disetujui, lantas bagaimana cara Garuda Indonesia membayar utang-utangnya?

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya telah menyusun skema pembayaran utang yang dikelompokkan berdasarkan kreditur.

"Jadi khusus di kasus Garuda ini kita mengklasifikasikan kreditur-kreditur kita dan skemanya seperti apa," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (28/6/2022).

Dia pun menjabarkan skema pembayaran utang berdasarkan kelompok kreditur sebagai berikut:

1. Utang kreditur kelompok prioritas akan dilunasi secara bertahap melalui kas operasional perseroan, termasuk di dalamnya pajak dan karyawan.

2. Utang dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan Obligasi Wajib Konversi (OWK) akan dikonversi menjadi ekuitas.

3. Utang financial lease dari Export Development Canada (EDC) akan diselesaikan melalui penjualan atau pengalihan aset pembiayaan. Apabila ada sisa utang akan diselesaikan dengan skema ekuitas baru dan new coupon debt.

Baca juga: Sepak Terjang Emirsyah Satar yang Menjadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia

4. Utang dari LPEI, Himbara, dan bank swasta akan dikonversikan menjadi long term loan.

5. Utang dari BUMN akan dikonversi menjadi long term payable.

6. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) akan dimodifikasi dengan jadwal pembayaran yang .

7. Pemegang sukuk, lessor, Maintenance Repair and Overhaul (MRO), dan vendor yang nilai tagihannya di atas Rp 255 juta akan diselesaikan dengan ekuitas baru, new coupon debt, new sukuk, maupun tagihan utang.

8. Utang dari vendor lain yang nilai utangnya di bawah Rp 255 juta akan diselesaikan secara bertahap melalui arus kas operasional perseroan.

Baca juga: Garuda Diminta Fokus Layani Penerbangan Domestik, Erick Thohir: Ngapain Kita Bisnis Gaya-gayaan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com